Bimbingan IslamFatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Akupuntur VS Thibbun Nabawi ???

Agak geli juga mendengar yang berkata,

“ngapain pakai pengobatan akupuntur, itu kan dari negeri kafir Cina? Mending Pakai aja thibbun nabawi !”

Ini adalah perkataan orang yang tidak berilmu dan tidak memahami agama Islam dengan baik. Perlu diketahu bahwa agama Islama adalah agama yang adil dan mengandung hikmah.  Islam tetap memerintahkan agar bersikap adil meskipun kepada orang di luar Islam.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ.

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahah: 8)

 

Berkata Syaikh Abdurrahman bin Nashir  As-Sa’diy rahimahullah,

لا ينهاكم الله عن البر والصلة، والمكافأة بالمعروف، والقسط للمشركين، من أقاربكم وغيرهم، حيث كانوا بحال لم ينتصبوا لقتالكم في الدين والإخراج من دياركم، فليس عليكم جناح أن تصلوهم، فإن صلتهم في هذه الحالة، لا محذور فيها ولا مفسدة

“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menyambung silaturrahmi, membalas kebaikan , berbuat adil kepada orang-orang musyrik,  baik dari keluarga kalian dan orang lain. Selama mereka tidak memerangi kalian karena agama dan selama mereka tidak mengusir kalian dari negeri kalian, maka tidak mengapa kalian menjalin hubungan dengan mereka karena menjalin hubungan dengan mereka dalam keadaan seperti ini tidak ada larangan dan tidak ada kerusakan.”[1]

 

Begitu juga dengan akupuntur, walapun produk orang kafir. Tetapi kita tidak mesti harus “phobia” atau bersikap antipati. Dan perlu diketahui bahwa akupuntur sudah diakui oleh dunia, bahkan sudah dibuktikan oleh kedokteran modern dengan berbagai penelitian bahkan akupuntur sudah menjadi terapi resmi di poliklinik beberapa rumah sakit.

Beberapa ulama sudah menjelaskan mengenai hal ini.

Syaikh prof. Abdullah bin Jibrin rahimahullah berkata,

وأما الأبر الصينية فإن ثبت نفعها أو كان نفعها أكثر من ضررها إذا وجد لها ضرر ، فلا بأس باستخدامها

“adapun pengobatan akunpuntur dari Cina maka telah benar manfaatnya dan manfaatnya lebih banyak dari madharatnya (rasa sakit yang sangat sedikit, pent), jika memang ada madharatnya. Tidak mengapa menggunakannya.”[2]

 

Dalam Fatwa Al-Islamiyah,

والإبر الصينية نوع من أنواع العلاج استخدم منذ خمسة آلاف سنة، بعد أن لوحظ أن ‏تدليك نقاط معينة في الجسم يحدث تأثيراً إيجابياً في تحفيف الألم.‏….‏

ولا حرج في التداوي بهذه الأنواع – وكذا الإبر الصينية- مادامت تستخدم من قبل ‏مختص خبير في هذا النوع من العلاج، لأن العلاج عند غير مختص قد يسبب ضرراً بالغاً ‏لخطورة

“pengobatan akupuntur salah satu metode pengobatan yang digunakan sejak 5000 tahun yang lalu. Setelah diteliti peminjatan/penekanan pada satu titik tertentu di badan menghasilkan pengaruh yang positif dan mengurangi rasa sakit… demikian juga pengobatan akupuntur, selama dilakukan oleh ahli yang khusus dan berpengelaman, karena berobat dengan bukan ahlinya bisa menimbulkan bahaya. Tidak mengapa berobat dengan ini” [3]

 

Salah Paham tentang thbbun nabawi

Perlu diluruskan juga , bukan berarti Jika tidak menggunakan pengobatan nabawi berarti tidak memilih pengobatan nabawi dan tidak mengikuti sunnah. Ini adalah pandangan kaku sebagian kecil saudara kita, perlu diketahui hukum asal berobat adalah mubah karena ini adalah masalah dunia dan tidak berkaitan dengan ibadah. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,

 

الأصل في الأسياء الإباحة

“Hukum asal sesuatu (perkara dunia) adalah mubah”

 

Begitu juga dengan thibbun nabawi, akan tetapi jika bisa mendapat pahala jika melakukan thibbun nabawi atas dasar kecintaan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena perkara mubah bisa menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Selaras dengan kaidah fiqhiyah,

 

الوسائل لها أحكام المقاصد

 

“hukum wasilah [perkara mubah] sesuai dengan hukum tujuan”

Oleh karena itu seseorang boleh berobat dengan thibbun nabawi, boleh juga tidak dan jika ia tidak menggunakan thibbun nabawi ia tidak berdosa dan tidak tercela. Ia menjadi tercela jika tidak beriman dan tidak percaya keutamaan thibbun nabawi. Misalnya tidak percaya, bahwa air zam-zam itu khasiatnya sesuai hajat peminumnya, tidak percaya bahwa madu itu penyembuh bagi manusia (syifaa’un linnaas). Tidak percaya bahwa habbatus sauda adalah obat segala penyakit dan lain-lain. Karena dalil-dalil tersebut sahih.

 

Banyak metode pengobatan yang mubah sebagai karunia Allah

Berbagai macam metode pengobatan sudah ditemukan oleh manusia dari berbagai suku, ras dan bangsa. Demikianlah ini adalah karunia dari Allah. Kita boleh berobat denggan metode mana saja asalkan tidak mengandung keharaman.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ لَمْ يَنْزِلْ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ مَعَهُ دَوَاءً جَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ وَعَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ

“Sesungguhnya Allah tidaklah menurunkan penyakit melainkan menurunkan bersamanya obatnya. Tidak tahu orang yang tidak tahu dan tahulah orang yang tahu”[4]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن الله أنزل الدواء، وأنزل الداء، وجعل لكل داء دواء، ولا تداووا بحرام

“Sesungguhnya Allah lah yang menurunkan obat dan penyakit. Allah jugalah yang menjadikan obat setiap penyakit. Maka janganlah kalian berobat dengan yang haram”[5]

 

Demikian semoga bermanfaat.

 

@Pesawat Lion Air Lombok-Jakarta (perjalanan Mudik ke Cileungsi)

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

 

 


[1]  Taisir Karimir Rahmah hal. 819, Dar Ibnu Hazm, Beirut, cet. Ke-1, 1424 H

[4] HR. Ahmad No. 3922, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shahih lighairihi

[5] HR. Abu Daud 3874

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button