Kesehatan Islam

Bagian Apa Yang Disunat Pada Khitan Wanita?

Khitan pada wanita masih merupakan daerah abu-abu yang kurang diketahui secara rinci oleh kaum muslimin saat ini. Mengenai hukumnya sudah dibahas panjang lebar dalam  kitab-kitab fiqh. Akan  tetapi yang menjadi pertanyaan sebagian dari kita bagian apa yang disunat serta dampaknya bagi kesehatan dan kehidupan wanita. Oleh karena itu kami berusaha memberikan pembahasan ringkas mengenai hal ini.

Bagian yang disunat adalah klitoral hood [kulit penutup klitoris]

Apa itu klitoral hood?

Sumber dari wikipedia,

“Clitoral hood, (also called preputium clitoridis and clitoral prepuce), is a fold of skin that surrounds and protects the clitoral glans. It develops as part of the labia minora and is homologous with the foreskin (equally called prepuce) in male genitals.” [http://en.wikipedia.org/wiki/Clitoral_hood]

“Klitoral hood atau disebut juga preputium clitoridis and clitoral prepuce adalah lipatan kulit yang mengelilingi dan melindungi clitoral glans [batang klitoris]. Berkembang sebagai bagian dari labia  [bibir]minora dan merupakan homolog dari kulup penis [biasa disebut preputium] pada kelamin laki-laki.”

Pengertian dari kamus kedokteran Dorland,

“Lipatan yang terbentuk oleh penyatuan labia minora anterior [depan] dan bersatu dengan glans klitoris.” [Dorland hal 1762, edisi 29, EGC]

Jadi klitoris terdiri dari glans[batang] klitoris atau yang dikenal oleh orang awam dengan “klitoris” saja dan klitolral hood yang merupakan kulit pembungkusnya.

Perkataan ulama mengenai hal ini

Ibnu Qoyyim  Al-Jauziyah Rahimahulahu mengumpulkan pendapat para ulama mengenai hal ini,

وَقَالَ ابْن الصّباغ فِي الشَّامِل الْوَاجِب على الرجل أَن يقطع الْجلْدَة الَّتِي على الْحَشَفَة حَتَّى تنكشف جَمِيعهَا وَأما الْمَرْأَة فلهَا عذرتان إِحْدَاهمَا بَكَارَتهَا وَالْأُخْرَى هِيَ الَّتِي يجب قطعهَا وَهِي كعرف الديك فِي أَعلَى الْفرج بَين الشفرين وَإِذا قطعت يبْقى أَصْلهَا كالنواة

“Ibnu Shobag berkata dalam Asy-Syamil, ‘ Wajib bagi laki-laki memotong kulit [الجلدة] kepala penis sampai kepala penis terlihat seluruhnya. Adapun wanita ada dua penghalang, salah satunya selaput keperawanannya dan yang lain adalah yang wajib dipotong yaitu seperti jengger ayam pada bagian vagina, terletak diantara dua mulut vagina, jika dipotong maka pangkalnya akan tetap seperti biji [النواة].” [Tuhfatul Maudud biahkamil Maulud 1/191, Darul Bayan, As-Syamilah]

Al-Mawardi Rahimahulahu berkata,

وَأما خفض الْمَرْأَة فَهُوَ قطع جلدَة فِي الْفرج فَوق مدْخل الذّكر ومخرج الْبَوْل على أصل كالنواة وَيُؤْخَذ مِنْهُ الْجلْدَة المستعلية دون أَصْلهَا 

“Adapun cara mengkhitan wanita yaitu memotong kulit [ الجلدة] pada vagina diatas tempat penetrasi penis dan saluran kencing, diatas pangkal yang berbentuk seperti biji [النواة].. Diambil dari situ kulitnya tanpa mengambil pangkalnya.” [Tuhfatul Maudud biahkamil Maulud 1/192, Darul Bayan, Asy-Syamilah]

Imam An-Nawawi Rahimahulahu berkata,

الواجب في المرأة قطع ما ينطلق عليه الاسم من الجلدة التي كعرف الديك فوق مخرج البول, صرح بذلك أصحابنا و اتقوا عليه. قالوا: و يستحب أن يقتصر في المرأة على شيئ يسير ولا يبالغ في القطع

“Yang wajib dipotong pada wanita [saat khitan] adalah apa yang dikenal dengan sebutan kulit [ الجلدة] yang bentuknya seperti jengger ayam diatas saluran kencing. Itulah yang ditegaskan dan disepakati oleh ulama mazhab kami. Mereka mengatakan, ‘dianjurkan memotong sedikit saja dan jangan berlebihan dalam memotong’.” [Al-Ma’jmu’ 1/350]

Yang perlu diperhatikan dari perkataan ulama adalah kata  “kulit [ الجلدة]” sehingga yang dimaksud adalah klitoral hood bukan  batang klitoris atau glans. Orang awam banyak yang mengira wanita yang disunat adalah klitorisnya.

Kemudian kata biji [النواة]” yang di jelaskan “pangkal dan tidak diambil” . maka, tidak diragukan ini adalah glans [batang] klitoris karena bentuknya memang seperti biji.

Kemudian kata “seperti jengger ayam” [كعرف الديك] diatas saluran kencing, kata ini semakin meyakinkan bahwa  yang dimaksud adalah klitoral hood. Memang labia minora maupun labia mayora berbentuk seperti jengger ayam. Akan tetapi keduanya ada dua pasang dan letaknya disamping.

Sebenarnya untuk lebih jelasnya langsung melihat gambar, akan tetapi kami sarankan laki-laki tidak mencari gambarnya dan bagi wanita kami sarankan untuk mencari gambarnya sehingga kelak ada yang bisa melakukan khitan bagi wanita.

Alasan secara anatomi kedokteran

Telah dijelaskan bahwa klitoral hood adalah homolog dari kulup penis/preputium. Homolog merupakan istilah bahwa keduanya adalah organ awal yang sama ketika tahap embriologi. dalam perkembangannya embrio organ genital berkembang sesuai dengan jenis kelaminnya. Pada laki-laki yang disunat dalah kulup penis maka pada wanita juga demikian.

Sedangkan klitoris merupakan homolog dari penis. Hanya saja penis pada laki-laki berkembang terisi dengan bulbus cavernosus dan bulbus spongiosum serta pembuluh darah. Jika memotong klitoris maka sebagaimana memotong penis pada laki-laki.

Sebagaimana ma’ruf dalam syariat  bahwa hukum asal perintah bagi laki-laki sama dengan wanita sampai ada dalil yang memalingkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنما النساء شقائق الرجال

 “Wanita itu saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Daud 236, Tirmidzi 113, Ahmad 6/256 dengan sanad hasan).

Metode khitan wanita yang salah

1. Memotong klitoral hood berlebihan

Hadist Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kepada Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha (wanita tukang khitan):

اخْفِضِي، وَلا تُنْهِكِي، فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ، وَأَحْظَى عِنْدَ الزَّوْج

“Apabila engkau mengkhitan wanita potonglah sedikit, dan janganlah berlebihan (dalam memotong bagian yang dikhitan), karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami.” [HR. Abu Daud (5271), Al-Hakim (3/525), Ibnu Ady dalam Al-Kamil (3/1083) dan Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/291), Shahih]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahulahuberkata,

وَلِهَذَا يُقَالُ فِي الْمُشَاتَمَةِ: يَا ابْنَ الْقَلْفَاءِ، فَإِنَّ الْقَلْفَاءَ تَتَطَلَّعُ إلَى الرِّجَالِ أَكْثَرَ، وَلِهَذَا مِنْ الْفَوَاحِشِ فِي نِسَاءِ التَّتَرِ، وَنِسَاءِ الْإِفْرِنْجِ، مَا لَا يُوجَدُ فِي نِسَاءِ الْمُسْلِمِينَ، وَإِذَا حَصَلَ الْمُبَالَغَةُ فِي الْخِتَانِ ضَعُفَتْ الشَّهْوَةُ، فَلَا يَكْمُلُ مَقْصُودُ الرَّجُلِ، فَإِذَا قُطِعَ مِنْ غَيْرِ مُبَالَغَةٍ حَصَلَ الْمَقْصُودُ بِاعْتِدَالٍ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ. 

“Oleh karena itu dalam kasus saling memaki, seseorang mangatakan, “wahai anak wanita yang tidak dikhitan!”, karena wanita yang tidak dikhitan memiliki nafsu kepada laki-laki yang lebih besar. Inilah yang menyebabkan terjadinya perzinahan [pelacuran] pada wanita Tar-tar dan Eropa. Dimana hal ini tidak dijumpai dikalangan wanita muslimin. Jika khitan dilakukan secara berlebihan maka gairah seks akan melemah, sehingga tidak sesuai dengan keinginan suami. Jika pemotongan tidak dilakukan berlebihan, terwujudlah tujuan pertengahan [pengendalian hawa nafsu].” [Al-Fatawa al-Kubra 1/274, Asy-Syamilah]

2. memotong labia minor atau labiya mayora [bibir vagina]

Hal ini yang diungkapkan oleh peneliti Dr. Olayinka kos-Thomas dalam bukunya, The Circumcision of Women: A Strategy for Eradication, mengatakan bahwa sunat pada wanita Afrika memiliki tiga macam yang masih dipraktekkan hingga saat ini.

Pertama yang disebut “sunna“, yaitu terjadi clitorydectomy, pemotongan habis seluruh klitoris wanita yang disunat

kedua ialah eksisi atau pemotongan seluruh klitoris dan seluruh bagian dari labia minora, bibir kelamin.

ketiga jauh lebih parah, yaitu dipotongnya semua bagian klitoris, labia minora, berikut labia majora, dan dijahitnya vulva, lubang kelamin. hanya sedikit yang tersisa, sekedar untuk aliran urine dan mensturasi.

3.  Memotong klitoris,  

Sudah kita bahas sebelumnya, agar lebih meyakinkan kami nukil penyataan perwakilan ulul amri dalam bidang kesehatan, yaitu Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, drg. Murti Utami mengatakan sunat perempuan yang diatur dalam Permenkes No. 1636/MENKES/PER/2010 tentang Sunat Perempuan berbeda dengan definisi Female Genital Mutilation (FGM) versi organisasi kesehatan dunia atau WHO.

“Permenkes Sunat Perempuan mengatur larangan menggunakan cara mengkauterisasi klitoris, yakni memotong atau merusak klitoris baik sebagian maupun seluruhnya, [detikHealth, Jumat, 1/7/2011.]

Kami berharap banyak wanita-wanita kaum muslimin yang mempelajari bagaimana cara khitan wanita, kemudian menyebarkannya kepada seluruh kaum muslimin dengan mengadakan kegiatan-kegiatan baik berupa pelatihan dan sunatan masal bagi wanita Sehingga sunnah dan ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap terjaga.

Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walamdulillahi robbil ‘alamin.

Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid

25 Ramadhan 1432 H, Bertepatan  24 Agustus 2011

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Semoga Allah meluruskan niat kami dalam menulis.

Artikel https://muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB dan follow twitter

admin

https://www.makaryo.net/pkv-games/ http://mlbcollegegwalior.org/img/pkv-games/ https://www.granta-automation.co.uk/news/pkv-games/ https://www.bushnell.illinois.gov/

Related Articles

38 Comments

  1. akan sangat bagus jika materi2 seperti ini disertai gambar organ terkait

  2. Dokter,

    Anak saya perempuan sekarang umur 3 tahun lebih, belum di khitan.. apa masih baik untuk di khitan?
    Apakah proses penyembuhan luka khitan wanita ini memakan waktu lama?

    Oya, kebetulan saya saat berdomisili di Sumbawa, apakah dokter ada rekomendasi dokter atau tenaga medis di Sumbawa atau Mataram yang mengerti teknis mengkhitan wanita yang benar secara teknis dan syar’i?

    Barakallahu fiik

  3. Yg dipotong sedikit ujung lbia minor yang keluar dok aknkh ttp berbhya?krna lbia minor yg mmnjng dn kluar disisi lain buat diri itu gk PD dn kepikiran klo nnti nikah akn jdi mslh.

  4. Assalamu’alaykum Pak Ustad.

    Mohon info tempat khitan sebagaimana penjelasan Pak Ustad di atas untuk wilayah Jabodetabek. Atau kalau tidak ada di Jabodetabek dimana adanya Pak Ustad. Jazakallah khoyr.

  5. Anak sy sudah khitan/sunat semalam tapi sy dapati ada kulit yg trtinggal di bahagian potong dan berdarah walau sudah 12jam..Patutkah ditinggalkan kulit seperti itu??

    1. Jawabannya kembali kepada keyakinannya akan hukum khitan, antara wajib dan sunnah. Jika sunnah, maka apabila perempuan tersebut sudah baligh saran kami memilih tidak dikhitan karena lebih didahulukan untuk menjaga aurat besar. Selain itu, masih sulit dijumpai praktik khitan yang dijamin aman utk perempuan dewasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button