AdabBimbingan IslamMuamalah

Bahaya Asal-Asalan Sharing Dan Menyebarkan Berita Di Internet

Beberapa media tidak bertanggung jawab, mereka asal saja memberitakan sesuatu tanpa tahu kebenarannya. Bagi media yang penting “heboh” dulu, “rating view” mereka yang penting naik dan melonjak dahulu. Masalah klarifikasi, masalah belakangan yang penting “heboh dan meraih keuntungan”.

Masih teringat beberapa berita yang ternyata faktanya sangat terbalik dengan kenyataan, akibatnya beberapa pihak dirugikan bahkan nama baiknya tercemar dan yang lebih parahnya beberapa dari mereka yang difitnah bisa di “bully” dan diolok-olok oleh seantero penduduk dunia maya di internet.

Kita ambil contoh misalnya yang baru saja hangat:

-program pekan kondom nasional, dimana media memberitakan seolah-olah itu adalah program resmi dari kemenkes padahal bukan

-kemudian pernyataan kemenkes bahwa “semua obat mengandung babi dan tidak ada setifikat halal”, padahal kemenkes tidak pernah membuat pernyataan tersebut.

Akibatnya kemenkes di “bully’, dicerca dan diolok-olok di seantero dunia maya. Dan tidak banyak ini dilakukan oleh saudara kita kaum muslimin.

Dan banya itu saja, masih banyak contoh kasus yang lainnya.

 

Larangan asal-asalan menyebarkan berita sebelum mengeceknya

Islam mengajarkan kita agar jangan setiap ada berita atau isu langsung diekspos ke masyarakat secara luas. Hendaklah kita jangan mudah termakan berita yang kurang jelas atau isu murahan kemudian ikut-kutan menyabarkannya padahal ilmu kita terbatas mengenai hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا جَاءهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُواْ بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاً

Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri) . Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).” (An-Nisa: 83)

 

Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’diy rahimahullah menfsirkan ayat ini,

هذا تأديب من الله لعباده عن فعلهم هذا غير اللائق. وأنه ينبغي لهم إذا جاءهم أمر من الأمور المهمة والمصالح العامة ما يتعلق بالأمن وسرور المؤمنين، أو بالخوف الذي فيه مصيبة عليهم أن يتثبتوا ولا يستعجلوا بإشاعة ذلك الخبر، بل يردونه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم، أهلِ الرأي والعلم والنصح والعقل والرزانة، الذين يعرفون الأمور ويعرفون المصالح وضدها. فإن رأوا في إذاعته مصلحة ونشاطا للمؤمنين وسرورا لهم وتحرزا من أعدائهم فعلوا ذلك. وإن رأوا أنه ليس فيه مصلحة أو فيه مصلحة ولكن مضرته تزيد على مصلحته، لم يذيعوه

“ini adalah pengajaran dari Allah kepada Hamba-Nya bahwa perbuatan mereka [menyebarkan berita tidak jelas] tidak selayaknya dilakukan. Selayaknya jika datang kepada mereka suatu perkara yang penting, perkara kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keamanan dan ketenangan kaum mukminin, atau berkaitan dengan ketakutan akan musibah pada mereka, agar mencari kepastian dan tidak terburu-buru menyebarkan berita tersebut. Bahkan mengembalikan  perkara tersebut kepada Rasulullah [pemerintah] dan yang berwenang mengurusi perkara tersebut yaitu cendikiawan, ilmuan, peneliti, penasehat dan pembuat kebijaksanan. Merekalah yang mengetahui berbagai perkara dan mengetahui kemaslahatan dan kebalikannya. Jika mereka melihat bahwa dengan menyebarkannya ada kemaslahatan, kegembiraan dan kebahagiaan bagi kaum mukminin serta menjaga dari musuh, maka mereka akan menyebarkannya. Dan jika mereka melihat tidak ada kemaslahatan [menyebarkannya] atau ada kemaslahatan tetapi madharatnya lebih besar, maka mereka tidak menyebarkannya.[1]

 

Sebaiknya kita menyaring dulu berita yang sampai kepada kita dan tidak semua berita yang kita dapat kemudian kita sampaikan semuanya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ

“Cukuplah sebagai bukti kedustaan seseorang bila ia menceritakan segala hal yang ia dengar.”[2]

 

Ancaman Hukuman terhadap mereka yang suka asal-asalan menyebarkan berita

Hukuman diakhirat yaitu mulut dan pipinya akan dirobek-robek. Sebagaimana dalam hadits berikut.

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan mimpi beliau,

رأيت الليلة رجلين أتياني، فأخذا بيدي، فأخرجاني إلى أرض فضاء، أو أرض مستوية، فمرا بي على رجل، ورجل قائم على رأسه بيده كلوب من حديد، فيدخله في شدقه، فيشقه، حتى يبلغ قفاه، ثم يخرجه فيدخله في شدقه الآخر، ويلتئم هذا الشدق، فهو يفعل ذلك به

Tadi malam saya melihat ada dua orang yang mendatangiku, lalu mereka memegang lenganku, kemudian mengajakku keluar ke tanah lapang. Kemudian kami melewati dua orang, yang satu berdiri di dekat kepala temannya dengan membawa gancu besi. Gancu itu dimasukkan ke dalam mulutnya, kemudian ditarik hingga robek pipinya sampai ke tengkuk. Dia tarik, lalu dia masukkan lagi ke dalam mulut dan dia tarik hingga robek pipi sisi satunya. Kemudian bekas pipi robek tadi kembali pulih dan dirobek lagi, dan begitu seterusnya.

Di akhir hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan Malaikat, apa maksud kejadian yang beliau lihat

أما الرجل الأول الذي رأيت فإنه رجل كذاب، يكذب الكذبة فتحمل عنه في الآفاق، فهو يصنع به ما رأيت إلى يوم القيامة، ثم يصنع الله به ما شاء

Orang pertama yang kamu lihat, itu adalah seorang pendusta. Dia membuat kedustaan dan dia sebarkan ke seluruh penjuru dunia. Dia dihukum seperti itu sampai kiamat, kemudian Allah sikapi sesuai yang Dia kehendaki.[3]

 

Semoga kita termasuk orang yang bisa selalu mengklarifikasi berita dan tidak termasuk orang yang menyebarkan berita-berita yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Demikian semoga bermanfaat.

 

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam

 

@RS Mitra Sehat, Wates, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

 

 


[1] Taisir Karimir Rahmah hal 170, Daru Ibnu Hazm, Beirut, cetakan pertama, 1424 H

[2]  HR. Muslim

[3] HR. Ahmad 20165 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth

Related Articles

12 Comments

  1. Assalamalaikum Wr. Wb..

    Ustad, ana baru baca beberapa artikel dari web Antum, dan menurut ana beberapa artikel yang ana baca dari web antum bagus2, kira2 kalau ana share apakah diberi izin? Syukron ya ustad sebelumnya.

    Wassalam

      1. syukron ustad atas izinnya, semoga bermanfaat bagi Kaum Muslimin yang lain. Jazzakallah Khairan Katsiiraa..

        Wassalam

  2. Assalamu’aykum..
    Afwan ustadz ada yg ingin ana tanyakan..
    Jika waris blm d bagikan semua hukumny apa?? Kerana ibu ms blm mau membaginy dgn alasan nanti sja kalau anak ibu ada yg butuh br d jual.. dan bagaimana cara menjelaskan pd ibutentang waris ni ustadz..
    Jazakalloh khoir

  3. Assalaamu’alaykum warohmatulloohi wabarokaatuh, Ustadz. Saya minta izin men-Copas artikel di atas. Jazaakalloohu khoyron katsiron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button