Antara Syubhat, Wara’ (Berhati-bati) dan Ghuluw (Berlebih-lebihan) pada Makanan

Perlu diketahui bahwa hukum makanan adalah halal dan ini yang disampaikan oleh ulama melalui kaidah: الاصل في الأشياء الإباحة “Hukum asal sesuatu (muamalah) adalah boleh”[1] Inilah yang disebut HUKUM ASAL , kaidah yang disusun ulama dan memudahkan kita, sehingga jika kita ragu-ragu maka dikembalikan ke hukum asalnya. Misalnya: -Kita ragu-ragu apakah wudhu kita batal atau … Continue reading Antara Syubhat, Wara’ (Berhati-bati) dan Ghuluw (Berlebih-lebihan) pada Makanan