Bimbingan IslamFatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Hukum Menggunakan Obat Antinyeri Kuat Dengan Obat Opioid (Golongan Narkotika)

Obat antinyeri kuat golongan opioit seperti tramadol, petidin bisa meredakan nyeri yang sangat. Nyeri yang bisa membuat pasien teriak-teriak seharian atau semalaman tidak tidur. Atau bahkan menggunakan antinyeri yang sangat kuat pada pasien kanker stadium akhir, maka digunakan morphin (morphin juga digunkan untuk antinyeri saat perang, jadi parjurit dengan usus terburai masih bisa lari-lari melanjutkan perang tanpa rasa sakit).

Obat golongan ini digunakan dalam ilmu kedokteran, obat golongan ini memang secara umum merupakan golongan narkotika yang bisa menyebabkan kecanduan dan menghilangkan akal (memabukkan). Bagaimana hukumnya dalam Islam?  Padahal sudah jelas bahwa semua yang memabukkan haram.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام

“Setiap yang memabukan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” [1]

 

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,

نستعمل في المستشفيات لعلاج الآلام بعد العمليات وكذلك لعلاج الآلام المختلفة بعض الأدوية وهي تحتوي على مواد مخدرة وأخرى كحولية بنسب متفاوتة فهل من حرج في استخدامها ؟.

Di rumah sakit, kami menggunakan pereda nyeri setelah operasi dan pereda berbagai macam nyeri (nyeri neurotik, nyeri somatik misalnya, pent), kami menggunakan sebagian obat yang mengandung bahan narkotika dan yang lainnya seperti alkohol dengan kadar tertentu. Apakah ada masalah (larangan) dalam penggunaannya?

الحمد لله الأدوية التي يحصل بها راحة المريض وتخفيف للآلام عنه لا حرج فيها ولا بأس بها قبل العملية وبعد العملية إلا إذا علم أنها من شيء يسكر كثيره فلا تستعمل لقوله صلى الله عليه وسلم : ( ما أسكر كثيره فقليله حرام ) أما إذا كانت لا تسكر ولا يسكر كثيرها ولكن يحصل بها بعض التخفيف والتخدير لتخفيف الآلام فلا حرج في ذلك

Jawaban:

Alhamdulillah, obat-obatan yang bisa membuat pasien nyaman dan meringankan rasa nyeri maka tidak mengapa (tidak ada masalah). Tidak mengapa digunakan sebelum atau sesuah operasi, kecuali jika diketahui bahwa hal tersebut bisa menyebabkan mabuk maka tidak boleh digunakan sebagaimana sabda Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“apa-apa yang memabukkan, banyak maupun sedikit adalah haram)”

Adapun jika tidak memabukkan dan jumlah yang banyak juga tidak memabukkan, kemudian bisa meringankan nyeri dan obat tersebut bisa untuk meredakan nyeri, maka tidak mengapa.”[2]

 

Catatan:

Penggunaan obat golongan opioid sudah diatur dosisnya dalam ilmu kedokteran sehingga tidak mencapai dosis kecanduan dan memabukkan. Sehingga sesuai dengan fatwa di atas bahwa hukumnya adalah boleh/mubah.

 

@Pogung Lor-Yogya, 11 Rajab 1434 H

Penyusun:  Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB dan follow twitter

 

 


[1] HR. Muslim no. 2003 dari hadits Ibnu Umar

[2] Majmu’ fatawa syaikh bin Baz 6/18

10 Comments

  1. maaf saya masih agak bingung. sebenarny dalam dunia kedokteran definisi mabuk bagaimana? bgmn cara kerja obat yg menyebabkn mabuk? bagaimana hukumnya mengkonsumsi obat-obatan psikotropik? untuk pasien depresi dan cemas. syukron. jazaakalloh khoir

    1. Pengertian mabuk dalam syariat adalah
      1.Menghilangkan/mngurngi akal sehat
      2. Ada rasa nikmat (smntara)

      Klo obat itu cma menghilangkan kessaran tnpa ada rasa nikmat, krn obatnya bukan untuk nikmat2

  2. Assalamualaikum dokter,, saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika minum analgesik narkotik saat bulan ramadhan? Atas jawabannya saya ucapkan Terimakasih

    Wassalamualaykum..

  3. Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
    Dokter, pernah saya melihat di video seorang dokter yang ‘bertaubat’ krn merasa bersalah, selama ini memberikan resep kpd pasiennya yg kandungan obat itu ada alkoholnya termasuk obat batuk bagi anak-anak. Dan beralih ke pengobatan herbal juga menjurus ke praktek bisnis obat.
    Bagaimana ini menurut dokter, krn buat orang awam jd takut dan bingung
    Jazakallah..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button