Konsekuensi Kepemimpinan Suami

[Rubrik: Faidah Ringkas]
Setiap rumah tangga membutuhkan seorang pemimpin yang bertanggung jawab mengelola, mengatur, serta memperhatikan kebutuhan keluarganya. Sebagai pemimpin, ia memiliki hak untuk ditaati dalam perkara yang makruf, selama tidak memerintahkan kemaksiatan kepada Allah. Dalam rumah tangga, kepemimpinan tersebut diamanahkan kepada suami. Allah Ta’ala berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa’: 34)
Namun, kepemimpinan yang Allah amanahkan kepada suami bukanlah sekadar kedudukan semata. Ayat di atas menyebutkan dua sebab yang berkaitan dengan penetapan kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga. Huruf ba pada frasa بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ dan وَبِمَا أَنْفَقُوا merupakan ba sababiyyah yang menunjukkan sebab atau alasan sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut.
Pertama, kelebihan yang Allah berikan kepada laki-laki.
Allah berfirman, بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ, yang artinya, “karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain” yaitu melebihkan kaum lelaki atas para wanita dalam banyak karakter seperti kepemimpinan, kebijaksanaan, ketenangan, dan ketegasan.
Seorang suami hendaknya menyadari amanah tersebut dengan berusaha menjadi pribadi yang bijaksana, tenang dalam menghadapi masalah, tegas ketika diperlukan, serta sabar dalam membimbing keluarganya.
Kedua, kewajiban memberikan nafkah.
Allah berfirman, وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ, yang artinya, “dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” yaitu karena laki-laki telah mencari harta untuk menafkahi keluarganya.
Ayat ini menunjukkan pentingnya tanggung jawab nafkah dalam kepemimpinan suami. Seorang suami berkewajiban berusaha memenuhi kebutuhan keluarganya sesuai dengan kemampuannya. Semestinya ia tidak bermalas-malasan dalam mencari nafkah atau mengabaikan kebutuhan istri dan anak-anaknya, padahal ia mampu menunaikan kewajiban tersebut.
Dengan dua alasan inilah, Allah menyerahkan tampuk kepemimpinan kepada laki-laki, sehingga seorang suami tidak hanya ingin ditaati sebagai pemimpin, tetapi dia juga harus sadar bahwa di balik jabatannya tersebut ada sebab-sebab yang harus dia tempuh.
Jika seorang suami tidak berusaha membimbing keluarganya dengan baik, tidak bijaksana ketika menghadapi masalah, atau mengabaikan kewajiban nafkahnya, maka ia telah lalai dalam menjalankan tanggung jawab kepemimpinannya.
Oleh karena itu, seorang suami hendaknya menjalankan kepemimpinan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Sebab, kepemimpinan tersebut bukan hanya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan istri dan anak-anaknya, melainkan juga di hadapan Allah Ta’ala.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ
“Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)
Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)



