Menelan Sperma Suami (Syariat Dan Medis)
Sebelumnya, Mengenai hukum oral seks, ulama ada beberapa pendapat mu’tabar (teranggap/diakui):
1.haram total
2.boleh asalkan tidak terkena madzi (madzi hukumnya najis, maka dibersihkan dahulu karena keluar ketika awal bercumbu atau ketika terangsang)
Hukum menelan sperma
Adapun mengenai hukum menelan sperma, maka HARAM
berikut penjalasan ulama:
Imam AN-Nawawi rahimahullah berkata,
هل يحل أكل المني الطاهر؟ فيه وجهان: الصحيح المشهور أنه لا يحل لأنه مستخبث، قال تعالى وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِث [الأعراف:157].
“apakah boleh memakan/menelan mani yang suci? Ada dua pendapat, yang shahih dan terpilih adalah tidak halal karena, hal itu dianggap buruk. Sebagaimana firman Allah,
“Diharamkan bagi kalian, hal-hal yang buruk”[1]
Dalam Fatwa Asy-syabakah Al-Islamiyah,
وأما ابتلاع المرأة لمني زوجها فهو أمر منافٍ للفطرة السليمة والأذواق الرفيعة، وقد ذهبت طائفة من أهل العلم إلى أن المني نجس، وعلى رأيهم فلا يجوز ابتلاعه
“Adapun wanita menelan mani suaminya, maka ini adalah perkara yang bertentangan dengan fitrah yang selamat dan bertentangan dengan adab yang sepantasnya. Sejumlah ulama berpendapat bahwa mani najis (pendapat terkuat adalah tidak najis, pent), maka menurut pendapat mereka tidak boleh menelannya.”[2]
Syaikh Abdurrahman Al-Barrak berkata,
ابتلاع المرأة لمني زوجها حرام وذلك لعدة أمور :
الأول : أن فيه تعرضاً لدخول النجاسة إلى فم المرأة ، ولا يُأمن مع خروج المني أن يخرج شيء من النجاسة ، خصوصاً في أول المني كالمذي والودي النجسين ، أو خروج بعض البول في آخر تدفق المني
الثاني : ولو قيل عند بعض العلماء بأن ” المني طاهر ” إلا أنهم لا يجوزون ابتلاعه استخباثاً واستقذاراً .
الثالث : أن فيه تشبهاً بالكفرة وأهل المجون وأهل الزنا الذين لا همَّ لهم إلا التلذذ بالشهوات ، وموافقة للحيوانات .
Hukum istri Menelan sperma suami haram dengan beberapa alasan:
Pertama: bisa memungkinkan wanita menelan najis, tidak bisa dijamin bahwa ketika mani keluar , tidak keluar juga najis yang lain (seperti madzi dan sisa kencing, pent). Khususnya ketika awal-awal, yaitu madzi dan sisa air kencing pada ujung tetesan.
Kedua: walaupun sebagian ulama mengatakan mani suci, akan tetapi tidak boleh menelannya karena merupakan hal yang dianggap kotor dan buruk.
Ketiga: hal ini “tasyabbuh”, menyerupai orang kafir, orang dungu/pelawak, pelaku zina yang tidak ada keinginan mereka kecuali hanya masalah kelezatan syahwat saja. Ini juga menyerupai hewan[3]
Pendangan medis menelan sperma
Mengenai menelan sperma maka ada pendapat yang menyatakan bahwa hal ini menyehatkan bagi wanita. Karena sperma mengandung zat-zat penting dan nutrisi bagi kesehatan tubuh. Akan tetapi belum ada penelitian/jurnal ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan (setahu kami) yang menyatakan demikian.
Ada yang mengklaim telah melakukan penelitian bahwa wanita yang menelan sperma bisa menyehatkan. Akan tetapi Ada ahli yang menyatakan bahwa hal tersebut belum bisa dipastikan karena:
-bisa jadi sehat karena timbul perasaan gembira karena bisa memuaskan pasangan
-belum bisa dipastikan apakah zat-zat nutrisi dalam air mani hanya bermanfaat untuk nutrisi sperma saat pembuahan atau nutrisi tubuh secara umum.
Akan tetap lebih baik tidak melakukannya (menelan sperma) hanya untuk mencari gizi atau kandungan zat nutrisinya (jika benar ada nutrisinya dan berguna untuk tubuh) karena masih banyak sumber makanan lain yang jelas-jelas bergizi dan bermanfaat bagi tubuh.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam
@Perum PTSC Cileungsi Bogor
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter
[1] lihat Al-Majmu’ syarh Muhaddzab imam An-Nawawi
[3] Ringkasan fatwa beliau, Sumber: http://feqhweb.com/vb/archive/index.php/t-5480.html
Terima Kasig ..atas postingan terbaik nya
Jadi begimane nich menurut pandangan ente sebagai seorang dokter dan sebagai seorang muslim???
Wassalam
Ikut sama pendapat ulama pak, sbagamana dalam tulisan
Kalau nelan2 sperma kykyknya mmg g bagus…..sependapat dengan artikel di atas…setuju banget…
Mau tanya, Jadi kalau di kutip dari paragraf :
“Hukum istri Menelan sperma suami haram:
Pertama: bisa memungkinkan wanita menelan najis, tidak bisa dijamin bahwa ketika mani keluar , tidak keluar juga najis yang lain (seperti madzi dan sisa kencing, pent). Khususnya ketika awal-awal, yaitu madzi dan sisa air kencing pada ujung tetesan.”
Mengapa masih diperbolehkan shalat menggunakan pakaian yang telah terkena mani?
Mohon di jawab, Terimakasih.
boleh