Kesehatan Islam

Meluruskan Informasi: Muadzin di German Sembuh dari Covid19?

Berikut poin sanggahan kami kepada tulisan yang menyebar/viral berikut:

1. Azan berfungsi untuk memanggil salat, adapun mengklaim untuk menyembuhkan penyakit, maka perlu dalil, perbuatan para sahabat dan imam-imam, serta penjelasan ulama bahwa azan bisa menyembuhkan penyakit. Memang ada hadis setan lari ketika azan, akan tetapi perlu dibedakan antara mengusir setan dengan mengusir virus dan membuat virus mati.

2. Dalam kitab-kitab rukiah para ulama, mereka menganjurkan bagi orang sakit merukiah dengan Al-Qur’an serta doa dan zikir yang ada dalam Al-Qur’an dan sunah. Inilah yang dipraktikkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, dan ulama.

3. Kita menyanggah isi tulisan ini, bukan berarti “menjelek-jelekkan azan” atau “merendahkan kedudukan azan”, tetapi menempatkan sesuai posisi dan kondisinya yaitu azan adalah untuk memanggil orang salat. Azan terdapat kalimat-kalimat agung dan mulia dalam Islam. Selama wabah azan juga tetap dikumandangkan di masjid hanya saja ada seruan agar salat berjemaah di rumah.

4. Informasi yang disampaikan perlu dicari juga kebenarannya. Misalnya “muazin di Jerman yang azan di ruang ICU, lalu sembuh bersama pasien dalam satu ruangan”. Berita ini kami sudah cari, ternyata tidak ditemukan, karena sembuh dari COVID adalah suatu hal yang menjadi “heboh” (apalagi satu ruangan ICU sembuh), tentu akan ada berita, baik berita lokal di Jerman maupun internasional. Sebagai gambaran, ruangan ICU adalah pasien-pasien yang umumnya kritis dan mengalami penurunan kesadaran serta dipasang ventilator, tidak jarang harapan hidup juga tidak banyak.

5. Klaim ada penelitian “ketika azan, virus COVID tidak bergerak bahkan mati”, (maaf) ini penelitian dari mana? Bagaimana metodenya melihat virus bergerak atau tidak? Lalu medium virusnya apa? Jurnal apakah ada? Kami cari jurnalnya tidak ada dan seandainya ada tentu akan viral di kalangan peneliti khususnya muslim.

6. Kita sangat ingin Islam menyebar dan syiar Islam menyebar seperti azan, caranya dengan menjelaskan hadis keutamaan azan dan membawa syarah ulama dari kitab-kitab hadis serta mengajak kaum muslimin agar segera memenuhi panggilan azan ke masjid (apabila tidak ada uzur seperti hujan deras, wabah, dan lain-lain), BUKAN dengan membawa berita-berita yang tidak valid.

Sebagai tambahan kami cantumkan fatwa ulama bahwa selama wabah azan tetap dikumandangkan meskipun tidak ada salat berjemaah di masjid dengan tambahan lafaz agar salat di rumah, tentu berjemaah bersama keluarga. Fatwa Hai’ah Kibaril Ulama terkait wabah COVID-19:

وبناء على ما تقدم فإنه يسوغ شرعاً إيقاف صلاة الجمعة والجماعة لجميع الفروض في المساجد والاكتفاء برفع الأذان

“Berdasarkan pertimbangan sebelumnya, maka dibolehkan secara syariat untuk meniadakan salat Jum’at dan salat berjemaah untuk semua salat wajib di masjid dan mencukupkan dengan mengumandangkan azan.”

[Fatwa no 247, 22/4/1441 H]

Semoga bermanfaat

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Alumni Ma’had Al-ilmi Yogyakarta)

artikel www.muslimafiyah.com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button