Telah kami bahas bahwa merokok itu membatalkan puasa di tulisan ini[1]. Inti dari artikel tersebut bahwa merokok itu membatalkan karena: 1.Zat uap padat rokok dipastikan sampai ke dalam lambung Karenanya bahasa arab merokok adalah “minum asap” (شرب الدخان) 2.Ada unsur kesengajaan memasukkan uap tersebut Sedangkan pada inhaler dan nebulizer TIDAK […]
Mengenai hal ini sudah terjadi khilaf para ulama di masa silam.[1] Apakah sesuatu yang ditaruh atau diteteskan di mata bisa membatalkan puasa atau tidak yaitu semacam celak. Maka untuk tetes mata diqiyaskan dengan hukum celak. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat tidak ada saluran yang menghubungkan antara mata dan perut atau […]
Yang menjadi permasalahan di sini adalah hidung memiliki saluran menuju kerongkongan. Dan menjadi perselisihan para ulama kontemporer apakah bahan dan obat yang masuk melalaui hidung bisa membatalkan puasa karena dianggap sengaja memasukkan suatu zat yang bisa menuju ke lambung. Hal ini terbukti bahwa sebagaimana dibuktikan pula dengan hadits. Ketika berpuasa, […]