All posts tagged:

memcincang

Hukum Mencabut Pen/Logam Operasi pada Mayit

H

Pertanyaan muncul: jika pernah operasi penanaman/pemasangan pen/logam kemudian tertinggal di tubuh (misalnya pada operasi patah tulang) lalu  meninggal. Apakah harus diambil kembali? Artinya mayit akan dioperasi kembali dan dicabut logam/pen tersebut? Jawabannya: TIDAK perlu dicabut  Dengan alasan: 1) Operasi pada mayit termasuk dalam larangan tidak  bolehnya mencincang[1] dan mematahkan tulang […]