Ketika Melihat Hilal Sendiri Dan Negara Tidak Mengumumkan Hilal
Terkadang bisa jadi seseorang meihat hilal sendiri sedangkan orang lain tidak melihat hilal, bahkan perwakilan pemerintah juga tidak melihat hilal.
Sebagaimana hadits Ibnu Umar,
وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.”[1]
Akan tetapi bagaimana jika ia melihat hilal dengan yakin dan sudah pengalaman, kemudian ia tidak bisa menyampaikan kepada pemerintah atau persaksiannya di tolak (tentunya ia yakin, sudah berpegalaman melihat, kemudian tidak terhalangi hal-hal yang bisa menutup hilal, bukan sekedar persaksian mencari sensasi). Maka yang harus dilakukan?
Padahal kita diperintahkan agar berpuasa dan berbuka jika melihat hilal?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صوموا لريته, و أفطروا لرؤيته, و انسكوا لها, فإن غم عليكم فأكملوا ثلاثين, فإن شهد شاهدان فصوموا و أفطروا
“Puasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihat hilal, jika kalian tertutupi awan, maka sempurnakanlah [bilangan bulan Sya’ban] tiga puluh hari, jika dua orang bersaksi, berpuasalah kalian dan berbukalah” [2]
Berikut fatwa syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, belia ditanya,
إذا رأيت بمفردي هلال عيد الفطر ولم يعلن في البلاد عن رؤيته فهل أفطر وأعيّد والبلد كله سوف يصوم، حيث إنني أتبع حديث: «صوموا لرؤيته، وأفطروا لرؤيته» أم أتابع أهل بلدي؟
Jika saya sendiri melihat hilal ‘iedul fithri dan tidak diumumkan di Negeri ru’yahnya apakah saya berbuka kemudian melakukan ‘ied sedangkan negara saya semuanya masih berpuasa? Karena saya ingin mengikuti hadits, “berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal”. Atau apakah saya mengikuti penduduk negeri saya (tetap berpuasa)?
Beliau menjawab:
فأجاب فضيلته بقوله: يقول أهل العلم: إن الإنسان إذا رأى وحده هلال شوال فإنه يجب عليه أن يصوم، لأن هلال شوال لا يثبت دخوله شرعاً إلا بشاهدين، ويرى بعض أهل العلم أنه يفطر سرًّا، والقول الأول هو المشهور من مذهب الإمام أحمد رحمه الله.
Ahli ilmu berkata (mengenai hal ini) jika seseorang melihat hilal syawal sendiri maka wajib baginya berpuasa karena hilal syawwal tidak ditetapkan secara syariat kecuali persaksian dua orang. Dan sebagian ulama berpendapat hendaknya ia berbuka (tidak puasa) secara sembunyi-sembunyi. Pendapat pertama lebih masyhur di kalangan mazhab imam Ahmad rahimahullah.[3]
Fatwa di atas berkaitan dengan fatwa melihat hilal syawal, maka membutuhkan dua saksi. Adapun untuk hilal bulan Ramadahan cukup satu saksi saja sebagaimana hadits Ibnu Umar di atas.Jika terjadi seperti ini maka fatwa sebagian ulama hendaknya berpuasa secara sembunyi-sembunyi.
Wallahu ‘alam
@G. Radiopoetro, 30 Sya’ban 1434 H
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter