AdabAqidahBimbingan IslamFatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Berobat Dengan Hipnotis: Ada Yang Haram, Ada Yang Boleh

Belakangan ini ilmu hipnotis mulai mencuat karena ada beberapa tokoh yang mengenalkan dan mempopulerkan kembali dalam bentuk hiburan dan pertunjukan. Kemudian salah satu tokoh juga mempromosikan metode pengobatan dengan hipnotis atau terapi dengan hipnotis. Misalnya terapi berhenti merokok dengan hipnotis, terapi menyembuhkan orang dengan rehabilitasi narkoba atau stroke dan lain-lain. Bagaimana hukumnya? Maka perlu dirinci:

 

1.jika hipnotis dengan kekuatan motivasi dan kata-kata yang indah serta mendukung

Maka ini tidak mengapa/boleh. Karena dalam syariat dikenal istilah Al-Fa’lu yaitu merasa optimis dan semangat (berhusnudzan kepada Allah) ketika ada momentum yang dia bisa jadikan penyemangat bagi dirinya misalnya kejadian yang baik atau perkataan yang baik.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« لاَ عَدْوَى ، وَلاَ طِيَرَةَ ، وَيُعْجِبُنِى الْفَأْلُ » . قَالُوا وَمَا الْفَأْلُ قَالَ « كَلِمَةٌ طَيِّبَةٌ

Tidak dibenarkan menganggap penyakit menular dengan sendirinya (tanpa ketentuan Allah) dan tidak dibenarkan beranggapan sial. Sedangkan al-fa’lu membuatkan takjub.” Para sahabat bertanya, “Apa itu al fa’lu?beliau bersabda,Kalimat yang baik thayyib.”[1]

Contoh lainya misalnya:

-Ketika hari pertama masuk kuliah, cuaca sangat cerah dan udara segar, maka dia optimis kuliahnya akan lancar (berhusnudzan kepada Allah)

-ketika sedang ada masalah kemudian ada temannya datang bernama “untung” maka dia optimis, sepertinya ada jalan keluar dari temannya.

 

2.hipnotis dengan bantuan jin atau setan

Maka jelas hukumnya haram. Untuk membedakannya biasanya dengan bantuan jin atau setan maka ada syarat-syarat tertentu yang harus dilakukan. Syarat-syarat tersebut biasanya berupa kesyirikan yang membuat pelakunya keluar dari agama Islam. Misalnya harus memberi sesaji atau mengucapkan perkataan syirik, berdoa kepada selain Allah atau memohon kepada selain Allah.

Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Komite dakwah di Saudi)

Pertanyaan:

السؤال : هل يجوز للمسلمين العلاج بالتنويم المغناطيسي ؟

Bolehkah bagi seorang muslim berobat dengan menggunakan hipnotis?
لقد أفتى علماؤنا المعاصرون بأن مسألة التنويم المغناطيسي لها علاقة باستخدام

الجن ، وبناء عليه فلابد من معرفة الأمرين التاليين :

أولا : لا يجوز الاستعانة بالجن وغيرهم من المخلوقات في معرفة المغيبات ، لا بدعائهم والتزلف إليهم ، ولا بغير ذلك ، بل ذلك شرك لأنه نوع من العبادة ، وقد أعلم الله عباده أن يخصوه بها فيقولوا : إياك نعبد وإياك نستعين . وثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال لابن عباس : ( إذا سألت فاسأل الله ، وإذا استعنت فاستعن بالله) رواه الترمذي (2516) { صححه الألباني في صحيح الترمذي (2043) } .

ثانيا : التنويم المغناطيسي ضرب من ضروب الكهانة باستخدام جني حتى يسلطه المنوم على المنوم فيتكلم بلسانه ويكسبه قوة على بعض الأعمال بالسيطرة عليه ، إن صدق الجني مع المنوم وكان طوعا له مقابل ما يتقرب به المنوم إليه ، ويجعل ذلك الجني المنوم طوع إرادة المنوم ، بما يطلبه من الأعمال أو الأخبار بمساعدة الجني له ، إن صدق ذلك الجني مع المنوم ، وعلى ذلك يكون استغلال التنويم المغناطيسي واتخاذه طريقا للدلالة على مكان سرقة أو ضالة أو علاج مريض أو القيام بأي عمل آخر بواسطة المنوم غير جائز ، بل هو شرك لما تقدم ، ولأنه التجاء إلى غير الله فيما هو من وراء الأسباب العادية التي جعلها سبحانه إلى المخلوقات وأباحها لهم . اهـ )

Para ulama masa kini memfatwakan bahwa hipnotis (umumnya) menggunakan bantuan jin. Berdasarkan hal ini maka perlu diperhatikan dua perkara:

1.tidak boleh menggunakan jin dan makhluk lain untuk mengetahui perkara gaib, baik dengan meminta atau memuji-muji mereka atau cara yang lain. Bakan hal tersebut adalah kesyirikan dalam ibadah. Sesungguhnya Allah telah mengajarkan hambanya agar mengkhususkan ibadah kepada Allah, sebagaimana doa (Al-Fatihah)

“kepadamulah kami menyembah dan kepadamulah kami memohon pertolongan”

Dan sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ibnu Abbas

“jika engkau meminta, mintalah kepada Allah, jika engkau memohon istigatsah, mohonlah kepada Allah.”

2.hipnotis termasuk jenis perdukunan dengan batuan jin, bentuknya orang yang dihipnotis dikuasai oleh jin. Maka ia berbicara dan berbuat sebagian aktivitas sesuai dengan keinginan penghipnotis. Jika jin berhasil (mempengaruhi) maka ia akan meminta kompensasi sukarela yaitu taqarrub kepada jin. Oleh karena itu penggunaan hipnotis untuk menunjukkan (melalui orang yang dikusasi jin) benda yang dicuri, yang hilang atau menyembuhkan orang sakit atau melaksanakan kegiatan dengan bantuan penghipnotis maka hukumnya tidak boleh (haram). Bahkan termasuk kesyirikan karena berlindung dan memohon kepada selain Allah pada hal-hal yang diluar kebiasaan (hukum sebab-akibat) yang Allah takdirkan/tentukan pada mahluknya dan membolehkannya.[2]

 

@ Perpus FK UGM, 11 Jumadis Tsani 1434 H

penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

 


[1]  HR. Bukhari no. 5776 dan Muslim no. 2224

[2] Fatawa Asy-syar’iyyah fii masa’ilit thibbiyah 3/27, dikumpulkan oleh syaikh Ibrahim Asy-Syatri

3 Comments

  1. untuk di jakarta, hipnoterapi islami ada dimana aja ya, dok? Mohon infonya karena saya sedang sangat membutuhkannya. Syukron. Jazaakallaahu Khayran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button