Dihitung Cerai Saat Suami Mengucapkan Talak atau Setelah Disahkan Pengadilan?

[Rubrik: Faidah Ringkas]
Tidak sedikit wanita yang mempertanyakan status pernikahannya setelah kata talak keluar dari mulut suaminya. Mereka bingung, apakah status mereka masih sah sebagai istri atau sudah bukan lagi? Jika keluar dari rumah suaminya, mereka khawatir dianggap sebagai istri yang durhaka. Sebaliknya, jika tetap tinggal bersama suaminya, mereka takut hubungan tersebut sudah tidak halal karena merasa telah diceraikan. Fenomena inilah yang sering membuat sebagian wanita berada dalam situasi yang membingungkan.
Alhamdulillah, Islam sejak awal menginginkan agar setiap pernikahan dapat bertahan dan berlangsung langgeng. Karena itu, syariat menetapkan berbagai aturan untuk menjaga keutuhan rumah tangga sejak awal pernikahan.
Namun demikian, Islam juga tidak menutup mata bahwa dalam sebagian keadaan, kehidupan rumah tangga dapat mengalami berbagai kesulitan. Kebersamaan yang semula diharapkan menghadirkan ketenangan dan kebahagiaan terkadang justru berubah menjadi sumber penderitaan dan kesengsaraan. Oleh karena itu, Islam memberikan jalan keluar dengan membolehkan perceraian apabila kondisi memang menuntutnya.
Allah Ta’ala berfirman:
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.” (QS Al-Baqarah: 229)
Dalam fikih Islam, hukum-hukum perceraian telah dijelaskan secara rinci. Secara umum, putusnya ikatan pernikahan dapat terjadi melalui beberapa sebab, di antaranya talak yang dijatuhkan oleh suami, khulu’ (gugat cerai) yang diajukan oleh istri, atau fasakh (pembatalan pernikahan) yang diputuskan oleh hakim. Pembahasan lebih rinci mengenai hal ini dapat ditemukan dalam kitab-kitab fikih.
Kembali kepada pertanyaan awal. Dalam praktiknya, sebagian suami terkadang dengan mudah menggunakan hak talaknya untuk mengancam atau menceraikan istrinya ketika terjadi perselisihan. Lalu keluarlah ucapan seperti, “Aku ceraikan kamu”, “Aku talak kamu”, “Pulanglah ke rumah orang tuamu!”, dan kalimat-kalimat lainnya.
Pada artikel ringkas ini, kita tidak sedang membahas berbagai bentuk lafaz talak dan konsekuensi hukumnya yang beragam. Pembahasan kita lebih difokuskan pada posisi negara dalam persoalan ini. Sebab, sering kali ucapan talak tersebut terjadi ketika suami dan istri hanya berdua di dalam rumahnya, bukan ikrar yang diucapkan di hadapan hakim pengadilan agama. Kondisi inilah yang membuat sebagian istri terjebak dalam situasi yang membingungkan dan kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah perceraian tersebut sah atau tidak?
Pada dasarnya, urusan pernikahan dan perceraian adalah urusan agama. Laki-laki dan wanita yang hendak menikah harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan syariat, seperti adanya wali dan saksi. Demikian pula, suami istri yang hendak bercerai mesti ditandai dengan ucapan talak dari suaminya. Dan ini sudah dianggap sah dalam agama.
Namun, meskipun pernikahan dan perceraian pada asalnya merupakan urusan syariat, negara tetap memiliki peran penting dalam mengaturnya. Tujuannya adalah menjaga kemaslahatan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan melindungi hak-hak para pihak, terutama istri dan anak. Pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi dapat menimbulkan berbagai kesulitan administratif di kemudian hari. Demikian pula perceraian yang tidak diproses melalui jalur resmi akan menyulitkan berbagai urusan hukum, termasuk ketika salah satu pihak ingin menikah kembali.
Di sinilah letak perbedaannya. Syariat menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan maupun perceraian. Adapun negara berfungsi untuk mencatat, mengesahkan secara administratif, serta memastikan bahwa hak dan kewajiban para pihak terlindungi sesuai aturan yang berlaku. Namun perlu dipahami bahwa peran negara dalam masalah ini sebenarnya bukan sekadar administrasi. KUA maupun pengadilan agama pada praktiknya juga berperan dalam membantu memastikan bahwa proses yang dijalani masyarakat sejalan dengan ketentuan syariat yang berlaku.
Ringkasnya, hal ini dapat menjawab kebingungan sebagian istri yang telah mendengar ucapan talak yang jelas dari suaminya, meskipun tidak diucapkan di hadapan hakim pengadilan agama. Jika memang talak yang sah menurut syariat telah terucap, maka talak tersebut berlaku menurut hukum agama. Setelah itu, proses hukum negara perlu ditempuh untuk menyelesaikan konsekuensi administratif dan hukum yang berkaitan dengan perceraian tersebut.
Berbeda halnya dengan khulu’ (tebus cerai) atau fasakh (pembatalan pernikahan), yang pada dasarnya memang membutuhkan keterlibatan pihak lain di luar suami dan istri. Dalam perkara-perkara seperti ini, hakim atau pengadilan agama akan terlibat sejak awal proses untuk memeriksa dan memutuskan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)



