AdabBimbingan IslamFiqhMuamalah

Bolehkah Mencium Saudari Perempuan Kandung Yang Sudah Baligh?

Agama Islam yang sempurna sudah mengajarkan berbagai macam petunjuk sampai hal yang sekecil-kecilnya dan hal-hal yang mungkin dianggap “tabu” oleh sebagian orang. Misalnya pertanyaan sebagaimana judul diatas.

 

Pertanyaan diajukan kepada syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah,

هل يجوز أن أقبل أختي أو تقبلني؟

 

Apakah boleh saya mencium saudari perempuan atau bolehkah ia menciumku?

لا بأس أن تقبل أختك وتقبلك، وهكذا جميع محارمك كعمتك وخالتك وزوجة أبيك وأمك وبنت أخيك تقبلها مع الخد أو مع الأنف أو جبهتها أو رأسها إن كانت كبيرة، فالنبي صلى الله عليه وسلم كان يقبل فاطمة إذا دخلت عليه أو دخل عليها يأخذ بيدها عليه الصلاة والسلام، والصديق أبو بكر رضي الله عنه لما دخل على ابنته عائشة وهي مريضة قبلها مع خدها

Jawaban:

Tidak mengapa (mubah) engkau mencium saudari perempuanmu atau ia menciummu. Demikian juga berlaku untuk semua mahrammu seperti bibi (baik dari ayah atau ibu), istri ayahmu, ibumu, anak saudaramu (keponakan). Engkau boleh mencium di pipi, hidung, kening atau kepala jika ia lebih tua.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Fatimah jika menemuinya (masuk kerumahnya) atau Fatimah menemui beliau, maka ia mengambil tangan Nabi ‘alihis shalatu was salam. Dan Abu bakar As-Shiddiq radhiallahu ‘anhu ketika menemui ‘Aisyah anak perempuannya dalam keadaan sakit, ia menciumnya di pipi ‘Aisyah.[1]

 

Perlu diketahui jug bahwa ciuman juga dibahas fikhnya oleh para ulama. Ciuman ada beberapa jenis dan sesuai dengan orang yang dicium.

Ibnu Abidin As-Dimasyqi rahimahullah berkata,

التقبيل على خمسة أوجه: قبلة المودة للولد على الخد، وقبلة الرحمة لوالديه على الرأس، وقبلة الشفقة لأخيه على الجبهة وقبلة الشهوة لامرأته وأمته على الفم وقبلة التحية للمؤمنين على اليد وزاد بعضهم، قبلة الديانة للحجر الأسود جوهرة.

“Ciuman itu ada lima macam:
1. Ciuman cinta, yaitu ciuman kepada anak di pipinya.
2. Ciuman kasih sayang, yaitu ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya.
3. Ciuman sayang, yaitu ciuman kepada saudara di dahinya.
4. Ciuman birahi, yaitu ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya.
5. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman.

Sebagian ulama menambahkan yaitu ciuman sebagai ketaatan terhadap agama yaitu mencium batu hajar aswad.”[2]

 

Namun hendaknya seorang muslim perhatikan keadaan, jika memang di daerahnya atau di tempatnya belum terbiasa melihat saudara laki-laki mencium pipi saudara perempuannya, atau bapak mencium pipi anak perempuannya lebih-lebih saudari atau anak perempuannya sudah memiliki suami. Sebaiknya tidak dilakukan karena hukumnya sekedar mubah. Sebagaimana kaidah fiqhiyah.

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”

 

Demikian pembahasan singkat ini semoga bermanfaat.

 

@Gedung radioputro FK UGM, 17 Sya’ban 1434 H

Penyusun:  Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

 

 


[2] Raddul Mukhtar ‘alad Duril Mukhtar 6/384, Darul Fikr, Beirut, cet. II, 1412 H, syamilah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button