Pro-kontra yang membawa-bawa nama syari’at inilah yang mengetuk hati kami untuk menelitinya lebih dalam. Karena prinsip seorang muslim adalah apa yang agama syari’atkan mengenai hal ini dan hal itu.
Bayi prematur adalah bayi yang lahir kurang bulan menurut masa gestasinya (usia kehamilannya). Adapun usia kehamilan cukup bulan adalah sekitar 37-41 minggu. Ada beberpa referensi yang menyatakan sekitar 38-42 minggu.
Ada beberapa ikhwan-akhwat yang kurang paham tentang bagaimana mengatur jarak kelahiran. Atau beralasan kaku bahwa kita tidak boleh menolak anak yang akan dianugrahkan kepada kita.
Khitan pada wanita masih merupakan daerah abu-abu yang kurang diketahui secara rinci oleh kaum muslimin saat ini. Mengenai hukumnya sudah dibahas panjang lebar dalam kitab-kitab fiqh.