Bimbingan IslamFatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Hukum Menggunakan Lensa Kontak Berwarna

Lensa kontak berwarna sempat menjadi tren, sehingga warna mata bisa berubah menjadi kebiuran seperti orang barat, atau warna kecoklatan atau warna ektrim seperti merah atau biru gelap. Bagaimana hukum menggunakan lensa ini.

Yang perlu diperhatikan dalam penggunaan lensa kontak berwarna adalah kegunaan untuk berobat, lensa kontak berwarna termasuk perhiasan, harga lensa kontak yang lumayan mahal dan menghindari diri dari niat mencari ketenaran dan sombong/pamer (libas syuhrah).

 

Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah menjelaskan tentang hal ini,

العدسات اللاصقة على نوعين :

1- العدسات الطبية : و هي التي تستخدم لعلاج قصر النظر أو بعده و نحو ذلك مما هو للتداوي فهذه العدسات لا بأس باستخدامها باستشارة الطبيبة المختصة .

2- العدسات التجميلية الملونة : فهذه حكمها حكم الزينة ، إن كان لزوجها فلا بأس ، وإن كان لغيره فعلى وجه لا تكون فيه فتنة ، ويشترط أيضا أن لا تكون ضارة ، وأن لا يكون فيها غش وتدليس مثل أن تظهر بها المخطوبة للخاطب ، وأن لا يكون هناك إسراف في شرائها لأن الله نهى عن –

Lensa kontak ada dua jenis:

1.lensa untuk pengobatan

Yaitu digunakan untuk mengobati mata minus atau plus atau semacamnya (silinder misalnya, pent) maka tidak mengapa digunakan atas petunjuk dokter yang berkompetensi (spesialis)

2.lensa kontak berwana untuk perhiasan (untuk bergaya)

Maka hukumnya sama dengan perhiasan, jika digunakan untuk berhias bagi suaminya maka tidak mengapa. Jika digunakan untuk yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan fitnah. Dipersyaratkan juga tidak menimbulkan bahaya (misalnya iritasi dan alergi pada mata, pent) atau menimbulkan unsur penipuan dan kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki yang akan melamar. Dan juga tidak ada unsur menyia-nyiakan harta (israaf) karena Allah melarangnya[1]

 

Israaf  atau menyia-nyiakan harta juga harus diperhatikan adalam penggunaan lensa kontak. Karena harganya dipasaran sekitar Rp. 500ribu sampai satu juta untuk kualitas yang baik. Sedangkan lensa konta murahan akan mudaj menyebabkan mata iritasi dan infeksi. Ini termasuk perhiasan jika tidak ada indikasi medisnya. Maka hendaknya dipertimbangkan agar kita jangan menyia-nyiakan harta

Allah Ta’ala berfirman,

وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Jangan kalian berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (Al An’am:141)

Allah Ta’ala juga berfirman:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

Sesungguhnya para pemboros itu saudaranya para setan” (Al Isra: 27)

 

Kemudian yang perlu diperhatikan juga jika menggunakan lensa kontak berwarna, bisa jadi kita akan termasuk mencari ketenaran (libas syuhrah). Bayangkan jika menggunakan lensa kontak berwarna ekstrim misalnya merah atau biru yang tidak lazim pada orang indonesia. Jika memang akan menyebabkan atau berniat libas syuhrah maka harus dihindari,

Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من لبس ثوب شهرة في الدنيا البسه الله ثوب مذلة يوم القيامة ثم الهب فيه نارا

“Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.”[2]

 

Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata.

والحديث يدل على تحريم لبس ثوب الشهرة وليس هذا الحديث مختصا بنفس الثياب بل قد يحصل ذلك لمن يلبس ثوبا يخالف ملبوس الناس من الفقراء ليراه الناس فيتعجبوا من لباسه ويعتقدوه قاله ابن رسلان واذا كان اللبس لقصد الاشتهار في الناس فلا فرق بين رفيع الثياب ووضيعها والموافق لملبوس الناس والمخالف لان التحريم يدور مع الاشتهار والمعتبر القصد

“Hadits ini menunjukkan haramnya memakai pakaian untuk ketenaran dan tidaklah dalam hadits ini khusus pada pakaian saja bahkan bisa terjadi pada orang miskin yang memakai pakaian berbeda dengan apa yang dipakai oleh masyarakat supaya manusia melihatnya sehingga mereka menjadi kagum dan menyakininya.

Berkata Ibnu Ruslan,

Libas syuhrah yaitu jika bermaksud mencari ketenaran/popularitas di antara manusia, tidak ada bedanya antara pakaian yang mahal dan pakaian yang murah, apakah sesuai dengan pakaian masyarakat atau berbeda dengan pakaian masyarakat, karena sebab pengharaman adalah keinginan menjadi tenar/populer (cari perhatian).”[3]

 

Berkata Ibnu Atsir rahimahullah,

الشهرة ظهور الشيء والمراد أن ثوبه يشتهر بين الناس لمخالفة لونه لألوان ثيابهم فيرفع الناس إليه أبصارهم ويختال عليهم بالعجب والتكبر

“Syuhrah artinya menampakkan sesuatu (termasuk lensa kontak berwarna, pent) dengan maksud apa yang dikenakan akan terkenal di antara manusia dengan menyelisihi warnanya (misalnya) maka manusia akan memfokuskan pandangan padanya kemudian ia sombong dan takabbur.”[4]

 

 

Lombok, Pulau seribu masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

 


[2] HR. Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279, dihasankan oleh Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar’ah

[3] Nailul authar 2/111, Idaratut thaba’ah wal muniriyah, Syamilah

[4] idem

46 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button