Hukum Transplantasi Organ Seksual
Ketetapan Majma’ Fiqh Al-Islami mengenai transplantasi organ seksual
بعد إطلاع المجلس على الأبحاث والتوصيات المتعلقة بهذا الموضوع قرر:
1- زرع الغدد التناسلية:
بما أن الخصية والمبيض يستمران في حمل وإفراز الصفات والوراثية (الشفرة الوراثية) للمنقول منه حتى بعد زرعهما في متلق جديد، فإن زرعهما محرم شرعاً.
2- زرع أعضاء الجهاز التناسلي:
زرع بعض أعضاء الجهاز التناسلي التي لا تنقل الصفات الوراثية – ما عدا العورات المغلظة – جائز لضرورة مشروعة ووفق الضوابط والمعايير الشرعية المبينة في القرار رقم (1) للدورة الرابعة لهذا المجمع.
Setelah majelis menelaah pembahasan dan rekomendasi yang berkaitan dengan tema ini, maka majelis menetapkan:
1. transplantasi kelenjar seks (gonad)
Dikarenakan testis dan ovarium terus-menerus membawa dan mensekresikan (sel telur/mani) yang mengandung sifat dan genetik (kode genetik) kepada penerima (organ) bahkan (tetap ada) sampai ditransplatasikan kepada penerima (yaitu orang) yang baru, maka hukum transplantasi keduanya (tetstis dan ovarium) haram dalam syariat
2.transplantasi sistem reproduksi
Transplantasi sebagian sistem reproduksi yang yang tidak membawa sifat pewarisan –selain aurat mughalldzah (batang penis misalnya, pent)- hukumnya adalah boleh dalam keadaan darurat yang syar’i sesuai dengan kaidah standar pada fatwa sebelumnya (yaitu fatwa mengenai hukum transplantasi organ secara umum, pent)
Sumber: http://www.saaid.net/tabeeb/15.htm#8
Catatan:
-dilarangnya transplantasi kelenjar seksual karena dikhawatirkan tercampurnya nasab keturuanan
-fatwa mengenai bolehnya transplantasi organ dengan syarat-syarat silahkan baca: Boleh transplantasi jantung orang kafir ke orang muslim
dr. Raehanul Bahraen
artikel www.muslimafiyah.com