Bimbingan IslamFatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Keluar Darah Haidh Ketika Hamil? (syariat dan medis)

Hal ini masih diperselisihkan oleh ulama apakah wanita hamil bisa haidh atau tidak karena ada hukum yang dibangun diatasnya yaitu jika haidh maka wanita meninggalkan shalat dan puasa.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah salah satu yang berpendapat orang hamil bisa haidh, beliau berkata,

، لكن بعض النساء قد يستمر بها الحيض على عادته كما كان قبل الحمل، فيكون هذا الحيض مانعاً لكل ما يمنعه حيض غير الحامل،….

“Akan tetapi sebagian wanita terkadang haidh tetap berlangsung sebagaimana kebiasaannya sebelum hamil. Maka haidh ini menghalangi (shalat dan puasa, pent) sebagaimana menghalangi wanita yang tidak hamil….”[1]

 

Akan tetapi pendapat yang LEBIH TEPAT adalah wanita hamil TIDAK BISA mengalami haidh.

Berkata Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah,

إنما تعرف النساء الحمل بانقطاع الدم

“Diketahui hamilnya seorang wanita dengan putusnya haidh (tidak haidh lagi).”[2]

 

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,

اختلف الفقهاء في الحامل: هل تحيض وهي حامل أو لا؟ والصحيح من القولين: أنها لا تحيض أيام حملها، وذلك أن الله سبحانه جعل من أنواع عدة المطلقة: أن تحيض ثلاث حيض ليتبين بذلك براءة رحمها من الحمل، ولو كانت الحامل تحيض ما صح أن يجعل الحيض عدة لإثبات براءة الرحم.

Ulama fikh berselisih pendapat mengenai wanita yang hamil apakah ia mengalami haidh atau tidak. Yang shahih dari dua pendapat adalah wanita hamil tidak mengalami haidh pada saat hamil. Karena Allah menjadikan berbagai macam jenis ‘iddah (masa iddah) bagi wanita yang ditalak. Misalnya haidh tiga kali  untuk memastikan bersihnya rahimnya dari kehamilan. Seandainya orang hamil bisa mengalami haidh maka tidak benar menjadikan haidh sebagai patokan iddahnya untuk memastikan bersihnya rahim (wanita hamil berakhir masa iddahnya adalah ketika melahirkan anaknya, pent).[3]

 

Pandangan ilmu kedokteran

Secara teori kedokteran, TIDAK MUNGKIN haidh saat hamil, karena haidh dan hamil melibatkan hormor yang bekerja berlawanan saat hamil dan haidh. maka salah satu tanda kehamilan adalah tidak mendapatkan menstruasi. Hormon-hormon yang aktif selama kehamilan mencegah ovulasi. Dan tidak mungkin ada menstruasi tanpa ovulasi. Pada menstruasi terjadi peluruhan lapisan dinding Rahim, sedangkan pada  kehamilan Lapisan tersebut diperlukan untuk memelihara janin

Jika ada bercak atau perdarahan saat hamil kemungkinan perdarahan yang bisa disebabkan oleh Implantasi embrio, Kehamilan ektopik, Keguguran, Pil KB, Sebab lainnya seperti trauma atau robekan pada dinding vagina, infeksi, pemeriksaan vagina, atau hubungan seks.

 

Mataram, 20 Muharram 1434 H

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

 

 

3 Comments

  1. Bismillah.Dokter Raehan hafidzakallah.Awalnya saya sependapat dengan Dokter tapi pada kenyataannya khadimat saya pernah mengalaminya di kehamilan anaknya yang ke 8 di usia kepala 4.Jika dianggap itu darah penyakit bukankah cirinya berbeda dengan ciri darah haidh?sementara darah yg dikeluarkannya mirip dengan darah haid dengan masa yg sama dengan kebiasaan haidnya.Lalu bagaimana solusinya?tetap dianggap darah penyakit?dan kita anggap bisa jadi dia salah mencirikannya?jazakallah khoiir sebelumnya.

    1. Setahu saya darah haid dnn darah penyakit memiliki ciri khusus masing2
      Dan ulama menyataan bahwa penntuannya berdasarkn ciri tersebut, mislnya ada kasus teman sya stelah nifas mau suci, tiba2 langsg dapat haid lagi
      dan ilmu kedokteran membnarkan, ada yg haid sebulan bsa 2 x atu 3 kali, thunya dari ciri2 darah tersebut
      wallahu a’lam

  2. Dok, jika ada bercak darah selama hamil yang disebebkan oleh alasan yang dokter sebutkan diatas (Implantasi embrio, Kehamilan ektopik, Keguguran, Pil KB, S trauma atau robekan pada dinding vagina, infeksi, pemeriksaan vagina, atau hubungan seks), apakah harus mandi junub setelah keluarnya darah tersebut?

    terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button