Bimbingan IslamFaidah Ringkas

Kewajiban Mengajarkan Perkara Agama Kepada Istri & Anak

[Rubrik: Faidah Ringkas]

Kebahagiaan dan ketenangan merupakan tujuan utama pernikahan. Artinya pernikahan yang ideal adalah pernikahan yang melahirkan kebahagiaan, kasih sayang, dan ketenangan di dalam rumah. Untuk mewujudkan semua itu, Allah telah menggariskan hak-hak pada masing-masing anggota keluarga tersebut. Tidak hanya suami, tidak hanya istri, semua memiliki porsi kewajiban yang harus ditunaikan.

Bagi para suami dan ayah, engkau adalah pemimpin rumah tangga yang paling bertanggung jawab menjaga keutuhan rumah tangga. Engkau pula yang akan ditanya tentang bagaimana engkau menahkodai bahtera keluargamu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara), dia adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas mereka. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)

Dalam tanggung jawabnya, semua suami memahami betul kewajiban memenuhi nafkah dan kebutuhan dunia istrinya. Tetapi sebagian suami kurang memedulikan tentang kebutuhan rohani istrinya. Padahal kebutuhan kedua ini terbilang amat penting bahkan lebih penting karena berkaitan dengan akhiratnya. Bagaimana ia membimbing keluarganya agar terhindar dari api neraka. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6)

Kelak semua suami dan ayah akan disidang dan dimintai pertanggungjawabannya. Jika istrinya tidak shalat, suaminya akan ditanya. Jika anak perempuannya tidak berjilbab, ayahnya akan ditanya. Jika mereka tidak bisa membaca All-Quran, maka dia pun akan ditanya. Di sinilah letak pentingnya mengajarkan agama kepada istri dan anak.

Ketika menafsirkan ayat di atas, Adh-Dhahhak dan Muqatil berkata,

حق على المسلم أن يعلم أهله، من قرابته وإمائه وعبيده، ما فرض الله عليهم، وما نهاهم الله عنه

“Kewajiban bagi seorang muslim adalah mengajari keluarganya, termasuk kerabat, budak laki-laki atau perempuannya, yaitu berupa perkara-perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 14: 59)

Hendaknya para suami bersemangat mengajarkan agama kepada istri dan anak-anaknya. Jika dia tidak mampu berbahasa Arab dengan membacakan kitab para ulama lalu menjelaskannya, maka bacakan untuk mereka buku-buku agama berbahasa Indonesia atau yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Jika suami tetap tidak sanggup, maka izinkanlah mereka untuk menghadiri pengajian-pengajian atau mengikuti kelas-kelas online.

Syaikh ‘Abdul ‘Adzim Al-Badawi hafidzhahullahu Ta’ala berkata,

ومن حق المرأة على الرجل أن يعلمها الضرورى من أمور دينها، أو يأذن، لها أن تحضر مجالس العلم، فإن حاجتها لإصلاح دينها وتزكية روحها ليست أقلّ من حاجتها إلى الطعام والشراب الواجب بذلهما لها

“Hak istri yang menjadi kewajiban suami adalah suami mengajarkan istri mengajarkan perkara-perkara dharuri (yang wajib diketahui) berkaitan dengan perkara agama, atau suami mengijinkan istri untuk menghadiri majelis ilmu. Karena kebutuhan istri untuk memperbaiki agamanya dan membersihkan (menyucikan) jiwanya tidaklah lebih remeh dibandingkan kebutuhan istri terhadap makanan dan minuman yang wajib dipenuhi oleh suami.” (Al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz, hal. 356)

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button