Faidah Ringkas

Hukum Laki-Laki Menggunakan Sunscreen dan Skincare

[Rubrik: Faidah Ringkas]

Sunscreen sangat bermanfaat bagi mereka yang sering terpapar sinar matahari. Penggunaan sunscreen secara rutin setiap hari mampu mengurangi risiko kanker kulit, mencegah penuaan dini, serta menunjang perawatan wajah. Bahkan ada yang mengatakan bahwa inti dari perawatan kulit agar tetap glowing cukup dengan rajin mencuci muka, memakai pelembap, dan menggunakan sunscreen—produk lainnya hanyalah pelengkap. Tentu benar atau tidaknya pernyataan ini perlu dikembalikan kepada ahlinya, yakni dokter kulit.

Lalu, bagaimana hukum laki-laki menggunakan sunscreen dan skincare? Apakah dianggap menyerupai wanita? Apakah ini termasuk ciri laki-laki yang terlalu takut panas saat bekerja di luar hingga kehilangan sifat kelaki-lakiannya?

Larangan laki-laki menyerupai wanita memang mencakup berbagai aspek, termasuk dalam berpakaian dan berhias. Krim dan lotion termasuk alat berhias. Bila ada krim yang memang dikhususkan bagi wanita untuk mempercantik diri, maka laki-laki tidak boleh menggunakannya. Dalam artikel di islamweb.net disebutkan:

فالدهون والكريمات منها ما هو خاص بالنساء يستعمل للتزين والتجمل للنساء خاصة فهذا لا يليق برجل استعماله، وإن استعمله دخل في باب التشبه بالنساء، وقد ورد النهي الشديد عن تشبه الرجل بالمرأة وتشبه المرأة بالرجل فيما يختص بكل واحد منهما مما ورد به الشرع، أو جرى به عرف غير مخالف للشرع، ومن أدلة تحريم هذا التشبه: ما رواه البخاري في صحيحه عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ.
قال ابن حجر في فتح الباري: قال الطبري: المعنى: لا يجوز للرجال التشبه بالنساء في اللباس والزينة التي تختص بالنساء ولا العكس انتهى.

Salep dan krim ada yang khusus digunakan oleh wanita sebagai alat berhias dan mempercantik diri. Maka tidak pantas bagi seorang laki-laki untuk menggunakannya. Jika ia tetap memakainya, maka ia telah masuk dalam kategori tasyabbuh (menyerupai) wanita. Padahal terdapat larangan tegas dalam syariat mengenai tasyabbuh ini, baik laki-laki menyerupai perempuan maupun sebaliknya, dalam hal-hal yang ditetapkan khusus berdasarkan syariat, atau berdasarkan kebiasaan umum yang tidak bertentangan dengan syariat.

Di antara dalil keharaman tasyabbuh ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885)

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Imam At-Thabari berkata: “Maksudnya, tidak diperbolehkan bagi laki-laki untuk menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang menjadi ciri khas wanita, dan begitu pula sebaliknya.”
(Lihat: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/129089)

Namun, jika krim atau produk tersebut tidak khusus untuk wanita, maka laki-laki boleh menggunakannya. Sunscreen termasuk kategori ini. Ia bukan alat berhias khusus wanita, melainkan digunakan oleh siapa saja untuk melindungi kulit dari dampak buruk sinar matahari, seperti luka bakar, flek hitam, penuaan dini, hingga kanker kulit dalam jangka panjang.

Syaikh Utsman Al-Khamis hafidzhahullah ketika ditanya tentang hukum laki-laki memakai krim kulit, beliau menegaskan bahwa hukumnya boleh.
(Lihat: https://www.youtube.com/watch?v=5f37ZcaK57s&t=26s)

Kesimpulannya, penggunaan sunscreen dan skincare secara umum diperbolehkan bagi laki-laki selama:

  1. Tidak menjadikannya menyerupai wanita dalam sifat atau kebiasaan berlebihan dalam perawatan kulit, glowing, dan semacamnya.
  2. Tidak menjadikannya takut berlebihan terhadap sinar matahari hingga enggan bekerja di luar ruangan jika tidak memakai skincare.

Dalam praktiknya, kami pribadi jarang menggunakan sunscreen. Biasanya hanya saat memang diperlukan, seperti ketika matahari sangat menyengat itu pun jika ingat, atau ketika umrah di bawah terik yang panas. Tentunya praktik setiap orang bisa berbeda-beda.

Menurut kami, laki-laki tetap harus menjaga kebersihan, rajin mandi, tidak bau badan, tidak kucel, dan berpenampilan rapi. Yang terpenting: tanggung jawab dan rajin bekerja. Dan kalau bisa, justru sering transfer ke istri untuk beli skincare. Biar istri yang rutin memakainya. Jangan sampai menuntut istri cantik, tapi ketika tahu harga skincare yang bagus itu mahal, sang suami malah urung beli dan berkata,
“Istriku, aku cinta kamu apa adanya.” 😅

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button