AdabBimbingan IslamFiqhMuamalah

Lebih Bijak Mendakwahkan Sunnah Memakai Cadar

Hukum cadar memang diperselisihkan oleh para ulama,ada yang mewajibkan dan ada yang sunnah. Tentu kita harus menghormati pendapat masing-masing. Di negara kita, sunnah memakai cadar belum terlalu dikenal akan tetapi alhamdulillah sunnah ini sudah mulai dikenal. Beberapa masyarakat masih belum mengenal sunah cadar, apalagi sempat ada berita bahwa cadar identik dengan istri teroris. Alhamdulillah berita ini sudah diklarifikasi dan tentu tidak benar.

Karenanya butuh langkah yang tepat dan bijaksana dalam mendakwahkan sunnah memakai cadar. Dengan tetap menerapkan prinsip utama dakwah yaitu meninginkan kebaikan kepada yang didakwahi, berdakwah dengan lemah lembut, bijaksana, melihat keadaan yang didakwah dan orang yang mendakwah. Juga perlu dihindari sikap memaksakan, sikap keras, mengancam, mempersulit serta membuat manusia lari dari dakwah.

Hendaknya seseorang mendakwahkan bahwa cadar adalah puncak kemuliaan seorang wanita yang menjaga diri, mempersembahkan kecantikan hanya kepada suami tetapi tidak tertutup, kaku, keras dan terkesan kumuh. Padahal wanita bisa tampil modis, mempesona dan cantik dengan catatan hanya bagi suaminya saja. Tidak terbalik, ketika keluar rumah sangat cantik dan harum tetapi di rumah untuk suami ala kadarnya dan tidak pernah berhias.

Contoh dakwah yang kurang bijaksana:

seorang akhwat yang ingin mendakwahkan temannya yang masih sangat awam atau baru masuk islam. Ia langsung mengambil tema tentang cadar, jenggot, isbal, bid’ah, hadist tentang perpecahan dan firqoh. Ia juga langsung membicarakan bahwa aliran ini sesat, tokoh ini sesat dan sebagainya. Seharusnya ia mengambil tema tauhid dan keindahan serta kemudahan dalam islam.

 

Seharusnya berdakwah dengan cara yang lembut serta penuh hikmah. Dan berdakwah ada tingkatan, cara dan metodenya. Berpegang pada prinsip yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan:

يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا

Mudahkan dan jangan mempersulit, berikan kabar gembira dan jangan membuat manusia lari” [HR. Bukhari, Kitabul ‘Ilmu no.69]

 

Bijaksana dalam menerapkan
seorang akhwat ingin memakai cadar agar bisa menerapkan dan melestarikan sunnah agama islam. Akan tetapi semua keluarganya melarangnya bahkan keras karena nanti di sangka teroris dan lingkungan akhwat tersebut sangat aneh dengan cadar. Ia sudah menjelaskan dengan baik-baik tetapi keluarganya yang sangat awam masih belum bisa menerima. Orang tuanya bahkan tidak ridha dan hubungan silaturahmi dengan keluarga menjadi terputus. Dalam kasus ini

Apabila ia menyakini bahwa cadar hukumnya sunnah maka diterapkan kaidah:

درع المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”

Jika ia memakai cadar maka mendatangkan mashlahat yaitu melaksanakan sunnah, jika ia tidak pakai cadar maka menolak mafsadat yaitu tidak ridhonya ortu dan putus silaturhami. Maka dengan kaidah ini ia wajib menolak mafsadat dengan tidak memakai cadar. Selain itu hukum wajib didahulukan dari hukum sunnah.

Perlu diperhatikan juga bahwa seorang wanita yang ingin beragama dengan sempurna, maka ia akan berusaha mengapai kemuliaan tertingi dengan memakai cadar. Atau minimal ia bertekad ingin menggunakannya jika memang saat ini ia belum mampu (jika ia meyakini hukumnya adalah sunnah). Karena wajah memang pusat kecantikan yang lebih dinikmati oleh laki-laki, sedangkan wanita adalah fitnah terbesar bagi laki-laki. Sekali lagi, perlu bijak dalam mendakwahkan dan menggunakan cadar.

 

Demikian semoga bermanfaat

@RS Mitra Sehat, Yogyakarta tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , Follow facebook dan   follow twitter

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button