Bimbingan IslamFatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Operasi Implan Payudara Untuk Membahagiakan Suami

Berikut adalah sebuah kasus kehidupan yang diajukan seserang kepada Al-Lajnah Ad-Daimah.

س: أفيد فضيلتكم بأني رجل متزوج من امرأة تعاني من ضمور شديد في الثديين، وفي السنوات الماضية كان شكل الثديين يتحسن أثناء فترة الرضاعة نظرا لوجود اللبن، ثم يعود بعد ذلك إلى ضموره المعتاد، ولكن ازداد الأمر سوءا في السنة الأخيرة حين بلغ الضمور درجة تجعل الثدي كثدي الرجل، أي لا تظهر منه إلا الحلمة الصغيرة، قد عرضتها على أحد الأطباء في قطر ونصح بإجراء عملية جراحية باستخدام مادة (السيلكون) داخل الثدي حتى يمكن التحكم في زيادة حجمه، والتقرير المترجم المرفق يثبت ذلك، ومشكلتي الآن ذات شقين: الشق الأول: الحالة النفسية السيئة لزوجتي بسبب هذه المشكلة التي تجعلها تشعر بالنقص لحرمانها من جمال الصدر وعدم قدرتها على إمتاع الزوج. الشق الثاني: معاناتي الشديدة من عدم استمتاعي الكامل بزوجتي كسائر الأزواج، مما يجعلني أشعر بالضيق والاكتئاب، فهو أمر ليس بالهين وقد وصف الله تعالى نساء الجنة بقوله: {وَكَوَاعِبَ أَتْرَابًا}  مما يدل على أهمية جمال الصدر للمرأة.

 

Pertanyaan:

Saya seorang laki-laki yang sudah menikah, istri saya terkena penyakit “atropi” (pengecilan) payudara yang parah. Beberapa tahun yang lalu bentuknya bagus ketika ia masih menyusui karena adanya susu. Kemudian ia kembali kebentuk semula. Akan tetapi penyakitnya pertambah parah pada akhir-akhir ini, tatkala bentuknya hampir mirip dengan payudara laki-laki, yaitu tidak ada benjolan kecuali kecil. Saya telah berkonsultasi kepada salah stau dokter, ia memberi masukan agar melakukan operasi implan payudara dengan silikon sehingga bentuk dan ukurannya bisa bertambah.

Saya menghadapi dua masalah sekarang:

1.kondisi psikologis istri yang kurang baik karena bentuk payudara yang kurang dan merusak keindahan serta menghalangi suami menikmatinya.

2.penderitaan saya yang sangat karena tidak bisa menikmati istri saya secara sempurna, hal ini menjadikan hidupku sempit dan depresi. Ini bukanlan perkara yang ringan bagiku. Allah Telah mensifati wanita penduduk surga dalam firmannya,

“dan gadis-gadis remaja yang sebaya”

Ini menunjukan pentingnya keindahan dada bagi wanita (untuk suaminya).

 

والسؤال الآن:

1 – هل يجوز إجراء مثل تلك العملية لزوجتي للأسباب المتقدم ذكرها؟ .

2 – وإن كان جائزا، فهل يستوي في ذلك العملية الجراحية للثديين والحقن بالإبر في الثدي نفسه؟ علما بأن الطبيب لم يذكر لي إن كان لهذا العلاج آثار جانبية أم لا؟ أفتوني جزاكم الله خيرا في الإقدام على هذا العلاج أو الكف عنه.

Pertanyaanku sekarang:

1.apakah boleh melakukan operasi ini untuk istri saya dengan alasan tersebut?

2.jika boleh, apakah sama (hukumnya) operasi payudara ini dengan suntikan pada payudara? Perlu diketahui bahwa dokter tidak menyebutkan padaku apakah adanya efek sampingnya atau tidak. Tolong berikan keterangan apakah perlu dilakukan atau tidak

 

ج: إن كان الواقع كما ذكر، فيجوز إجراء عملية لمعالجة الثديين إذا لم يترتب على ذلك ضرر على جسم المرأة؛ لأن ما ذكر هو من الأمراض التي يشرع علاجها، كما دلت على ذلك النصوص الشرعية الكثيرة.

Jawaban:

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka BOLEH melakukan operasi tersebut untuk mengobati payudara. Jika tidak timbul bahaya pada tubuh wanita tersebut. Karena apa yang disebutkan merupakan penyakit yang harus disembuhkan sebagaiman ditunjukkan oleh banyak dalil-dalil syar’i.[1]

 

Haram operasi payudara tanpa indikasi medis/untuk mengobati

Karena termasuk mengubah ciptaan Allah. hukum asalnya haram mengubah ciptaan Allah, misalnya operasi mengecilkan hidung dan operasi ganti kelamin. Allah Ta’ala berfirman,

..وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ

“dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (An-Nisa’ :119)

Akan tetapi untuk pengobatan dan mengembalikan ke dalam bentuk ciptaan Allah maka hukumnya boleh. Misalnya operasi pada kasus di atas, operasi hidrocepalus, operasi pengangkatan tumor, operasi cacat bawaan. Sebagaimana riwayat sahabat Urfujah bin As’ad radhiallahu ‘anhu, ia menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya, padahal emas harambagi laki-laki.

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ  فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas.” [2]

Dan Haram apabila mengubah ciptaan Allah untuk memperindah penampilan, termasuk operasi implan payudara.

Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. [3]

 

Demikian semoga bermanfaat,

 

@Pogung Lor, Yogya, 15 Syawwal 1434 H

penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

 

 

 


[1] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 25/16, syamilah

[2] HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232, dihasankan oleh Al-Albani

[3] HR. Bukhari 4886

Related Articles

15 Comments

  1. Memang sudah pantas haram, ditambah lagi pada prosesnya , banyak doktet dan perawwt laki laki yang melakukan operasi, sehingga operasi yg sudahlah menyalahi syariat, aurat juga bisa dilihat yang bukan mahramnya

  2. Apa yang harus suami lakukan kalau dia yg ingin istri agar istrinya mmpunyai pyudara yg besar ?

    1. Jika bukan karena indikasi medis atau untuk tujuan mengobati atau mengembalikan ke keadaan semula karena penyakit atau cacat maka tidak boleh melakukan operasi. Hendaknya suami berusaha mengerti.

      Untuk beberapa pertanyaan terkait agama lainnya semoga bisa terjawab di dalam grup video dakwah Ustadz Raehanul Bahraen.

      YUK GABUNG DENGAN GRUP WHATSAPP VIDEO DAKWAH & KESEHATAN ISLAM dr. Raehanul Bahraen, M.Sc,Sp.PK
      (Alumni Ma’had Al- Ilmi Yogyakarta)
      .
      Insyaallah setiap hari akan dikirimkan video konten dakwah dan kesehatan Islam.
      .
      Untuk bergabung, silahkan klik link berikut:

      https://wa.me/628996616456

      Kirim dengan format:
      #Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat

      Silahkan sebar pengumuman ini dan ajak saudara serta sahabat untuk bergabung.
      .
      Salam
      dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
      (Pengasuh muslimafiyah.com)

  3. Assalamualaikum saya mau konsultasi mengenai tindakan pembesaran payudara dengan memasukan cairan sejenis cairan infus dan akan padat dengan sdrinya, tujuan saya bnar2 utk menyenangkn suami krn saya sngat tidak PD dlm berhubungan shingga susah utk melayani suami, suami mengijinkn sehabis menyusui ank PD saya jd benar2 rata2 dan lepek sperti nenek2 saya tidak PD 😌

    1. Waalaikumussalam. Jika bentuk tersebut sesuatu yang biasa dialami oleh ibu-ibu dan sebenarnya bukan cacat, maka asalnya tidak boleh mengubah bentuknya dengan alasan kecantikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button