Pertimbangkan Harta yang Mencukupi untuk Menikah
Bukannya mengecilkan semangat nikah
tapi harta perlu, walaupun tidak harus banyak,
Jangan nol sama sekali atau tidak ada usaha yg dirintis yg diharapkan berkembangnya dengan usaha dan keberkahan menikah
Makna “baa-ah” dalam hadits anjuran menikah bagi pemuda, pendapat terkuat InsyaAllah adalah “harta yang cukup (tidak harus banyak) dan kemampuan menunaikan kecukupan terkait nikah.
Karena jika dimaknai “baa-ah” sebagai kemampuan jima’, maka semua pemuda sudah punya kemampuan pada umumnya.
Sebagaimana dalam Hadits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَـرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَـرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; sebab puasa dapat menekan syahwatnya.”[HR. Bukhari]
Ibnu Daqiq Al’Ied menjelaskan,
واستطاعة النكاح :القدرة على مؤنة المهر والنفقة .
“Yaitu kemampuan nikah: kemampuan memberika mahar dan menafkahi” (Ahkamul Ihkam syarh Umadatul Ahkam)
Tidak mesti punya pekerjaan tetap tetapi tetaplah bekerja
Ada beberapa kisah yg sampai ke kami,
nikah tanpa perhitungan, akhirnya utang sana sini bahkan rumah tangga akan hancur, akhirnya hilang dari “peredaran” kumpulan orang-orang shalih
Kalau orang tua sanggup “menanggung” atau membantu sementara, itu juga termasuk “ba’ah” (misalnya kuliah sambil nikah)
Kalau tidak sanggup, jangan bebankan orang tua
Jangan juga nikah tanpa pertimbangan dan perhitungan, apalagi mencari pembenaran
“Sahabat saja dulu, miskin-miskin tetap menikah, pakai mahar hanya cincin besi”
Kita katakan:
“Sahabat berbeda dengan kita, mereka miskin tetapi iman kuat dan hati tetang serta yakin dengan rezeki Allah,
terkadang kita tidak ada uang, kepala pusing, inginnya marah bahkan depresi”
Jadi benar-benar dipertimbangkan
jika ingin menikah, Ingat juga bagi mereka yg berusaha, ingat motivasi syariat:
-mencari kaya dgn menikah
-mencari berkah dgn menikah
-janji pertolongan Allah kepada mereka yg menjaga diri dgn menikah
Allah berfirman,
إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
“Jika mereka Miskin, Allah akan berikan kekayaan dengan anugrah Allah”
Ibnu mas’ud berkata,
التمسوا الغنى في النكاح
“Carilah kekayaan dengan menikah” (Tafsir Ibnu Katsir 6/51)
Jadi: musyawarahkan dengan orang tua, teman dekat, ustadz, mereka yang pengalaman nikah muda dan yang lainnya
Jika sudah berazam dan bertekad, tawakkal kepada Allah serta berdoa
Semoga dimudahkan bagi mereka yang ingin segera menikah untuk menjaga kehormatan mereka
@Klinik Gading, Yogyakarta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
assalamualaikum ustad,saya seorang pria berusia 29,seorang buruh pabrik&saya ingin sekali menikah tapi biaya saya kalau dihitung-hitung hanya sekitar 5 atau 6 jutaan.apakah boleh
pesta walimahnya boleh menyusul jika sudah terkumpul biaya&bagaimana dlm hukum islam tentang perayaan walimah? apakah wajib atau sunnah..mohon jawabannya ustad,syukron..
assalamualaikum ustad,saya seorang pria berusia 29,seorang buruh pabrik&saya ingin sekali menikah tapi biaya saya kalau dihitung-hitung hanya sekitar 5 atau 6 jutaan.apakah boleh pesta walimahnya boleh menyusul jika sudah terkumpul biaya&bagaimana dlm hukum islam tentang perayaan walimah? apakah wajib atau sunnah..mohon jawabannya ustad,syukron..
Wa’alaikumussalam, boleh saja, walimah menyusul
tpi bsa saja sederhana dgn seadanya,