Mengenai hal ini sudah terjadi khilaf para ulama di masa silam.[1] Apakah sesuatu yang ditaruh atau diteteskan di mata bisa membatalkan puasa atau tidak yaitu semacam celak. Maka untuk tetes mata diqiyaskan dengan hukum celak. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat tidak ada saluran yang menghubungkan antara mata dan perut atau […]
LANJUTAN… 12. Bekam saat berpuasa Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini, penulis kitab shaum Nabi memilih mebolehkan karena batalnya puasa dengan berbekam manshuk/terhapus dengan riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, “Bahwasanya Nabishallallaahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berpuasa.” [HR. Al-Bukhari IV/100, lihat Nasikhul hadist wa mansukhuhu Ibnu Syahin] […]