Dalam hukum syariat anggota badan seseorang bisa dipotong misalnya kaki atau tangan sebagai hukuman hadd bagi dia ataupun sebagai qishas karena telah memotong atau merusak anggota badan orang lain dengan sengaja. Bagaimana jika tangan yang sudah dipotong itu misalnya, disambung kembali dengan menggunakan teknologi kedokteran bedah saat ini? Berikut fatwanya. […]
All posts tagged:
menyambung kembali tangan terpotong karena hadd
Cari Tentang Apa
adab
agama
akhirat
Akhlak
aqidah
bahagia
bahasa arab
bertauhid
cinta
dakwah
doa
dokter
haji
halal
haram
harta
ilmu
iman
Imunisasi
islam
istri
kebaikan
keluarga
kesyirikan
menikah
musibah
nikah
obat
pahala
pilihan
puasa
ramadhan
sabar
sakit
semangat
shalat
suami
sunnah
surga
syirik
tauhid
Thibbun Nabawi
vaksin
Vaksinasi
wanita
-
Baru Talak Satu Dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu!
27 December 2012 -
Dua Jawaban Untuk Menolak Bid’ah Hasanah
1 February 2012