AdabBimbingan Islamsekedar sharing

Bolehkah Istri Menolak Tinggal Serumah dengan Mertua

[Rubrik: Sekedar Sharing]
Para suami hendaknya memperhatikan hak istri berikut.

من حق الزوجة على زوجها توفير مسكن آمنٍ لها, ولا يجوز للزوج أن يُسكن مع زوجته أحداً تتضرر بوجوده معها

“Di antara hak istri yang wajib ditunaikan oleh suami adalah menyediakan tempat tinggal yang aman bagi istrinya. Dan tidak boleh bagi suami menempatkan orang lain bersama istrinya yang kira-kira akan membahayakannya atau tidak disenangi oleh istri akan keberadaannya. “

Walaupun itu dari keluarga suami, semisal ibunya, adiknya, bapaknya dan sebagainya.

Kemudian bolehkah istri menolak tinggal serumah dengan mertua?

Tidak boleh memaksa istri tinggal bersama mertua apabila istri tidak mau. Ada sebuah fatwa dari syaikh Shalih Al-Fauzan yang tertuang dalam kitab Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan, beliau berkata:
“Selama istri Anda tidak ingin tinggal di rumah orang tua Anda, maka Anda tidak bisa memaksanya. Sebisa mungkin Anda yakinkan orang tua Anda mengenai masalah tersebut dan tempatkan istri di rumah tersendiri, dengan tetap menghubungi orang tua, berbakti kepadanya, membuatnya ridha, dan berbuat baik kepadanya semampu Anda.”

Islam adalah agama yang sempurna dan sangat memahami psikologi hal ini. Istri dan mertua perempuan adalah wanita, yang mana sifat dasar wanita adalah mendahulukan perasaan. Bisa saja terjadi ketidakcocokan dan perbedaan pemikiran mulai dari urusan dapur, pengaturan rumah bahkan kebijakan dalam rumah tangga. Bisa jadi istri sekedar salah menaruh letak piring di rak dapur, ini menjadi masalah besar dan berkelanjutan. Oleh karena itu hak istri yang sangat dasar adalah mendapat tempat tinggal, seperti rumah sendiri meskipun kecil dan ngontrak.

Bagaimana jika istri tidak mau serumah dengan mertua? Apa solusinya? ada beberapa:

  1. Jika rumahnya besar, maka disekat agar teripisah dapurnya, atau kalau dua lantai, pisahkan dapur dan peralatan rumah dan kebijakan pengaturan rumah antara istri dan mertua.
  2. Jika mampu membeli rumah atau mengontrak rumah dekat dengan orang tua suami, sehingga suami dan istri tetap bersama.
  3. Jika memang harus terpaksa tinggal bersama, suami harus sering membesarkan hati istri dan menghibur bahkan meminta maaf karena belum mampu menunaikan hak utama istri dalam pernikahan. Misalnya berkata kepada istri: “Saya harus berbakti kepada orang tua, mereka sedang sakit dan perlu serumah, gakpapa ya, semoga nanti anak-anak kita berbakti pada ibunya karena melihat saya berbakti kepada ibu saya, dst.” Intinya sering-sering dibesarkan hatinya, dihibur dan diusahakan rumah sendiri walaupun ngontrak dan rumah kecil, agar ia jadi “ratu di rumah sendiri”.

Inti dari semua ini adalah dimusyawarahkan dan dibicarakan baik-baik. Semoga rumah tangga kaum muslimin dijaga dan diberikan taufik oleh Allah subhanahu wa ta’ala, aamin.

Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp PK, Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button