Hukum Membawa Tas Berisi Al-Quran ke Kamar Mandi
[Rubrik: Faidah Ringkas]
Dalam berbagai kesempatan, sering kita menjumpai situasi di mana kita ingin masuk ke dalam WC/kamar mandi sedangkan kita membawa tas yang berisi barang-barang penting, seperti handphone, laptop, dan dompet. Entah itu di kampus, di tengah perjalanan, ataukah di tempat-tempat umum. Situasi tersebut mengharuskan kita untuk ikut membawa tas kita masuk ke kamar mandi demi menjaga keamanan barang kita.
Selain berisikan barang penting, terkadang tas kita juga berisikan mushaf Al-Quran. Muncul masalah, apakah kita tetap harus membawa masuk tas demi menjaga barang penting kita ataukah harus meninggalkannya di luar demi menghormati Al-Quran?
Pada dasarnya membawa sesuatu yang mengandung dzikrullah ke dalam WC adalah terlarang sebagai bentuk mengagungkan nama Allah, dan hal ini sudah diketahui oleh setiap orang secara pasti. Allah Ta’ala berfirman,
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32)
Namun jumhur ulama menyimpulkan dan berpendapat, hukum masuk WC dengan sesuatu yang terdapat dzikrullah adalah makruh, kecuali jika ada kebutuhan, seperti membawa uang yang di atasnya terdapat nama Allah atau seperti cincin yang bertuliskan nama Allah, dan semacamnya. Sebagian ulama lain mengatakan, bahwa jika sesuatu yang mengandung dzikrullah tersebut disembunyikan, maka hal itu tidak mengapa.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
إذا أراد دخول الخلاء ومعه شيء فيه ذكر الله تعالى استحب وضعه … فإن احتفظ بما معه مما فيه ذكر الله تعالى ، واحترز عليه من السقوط ، أو أدار فص الخاتم إلى باطن كفه فلا بأس .
“Jika seseorang hendak masuk WC sedangkan dia membawa sesuatu yang padanya terdapat nama Allah, maka disunahkan baginya untuk meninggalkannya. Jika dia tetap membawanya, dan menjaganya agar tidak terjatuh atau memutar cincinnya ke bagian dalam telapak tangannya, maka hal itu tidak mengapa.” (Al-Mughni, 1/109)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum masuk WC dengan membawa nama yang padanya terdapat nama Allah?” Beliau pun menjawab,
يجوز دخول الحمام بأوراق فيها اسم الله ما دامت في الجيب ليست ظاهرة ، بل هي مخفية ومستورة
“Dibolehkan masuk WC dengan membawa kertas yang di dalamnya terdapat nama Allah, selama dia berada dalam kantong dan tidak tampak. Tapi tersembunyi dan tertutup.” (Fatawa Thaharah, 109) (dinukil dari situs https://islamqa.info/ar/answers/72235)
Dengan demikian, tidak mengapa seseorang masuk ke dalam WC membawa tas yang berisi mushaf Al-Quran karena tersembunyi dan tidak tampak, terutama karena barang tersebut berisi barang-barang penting lainnya.
Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)