Bimbingan IslamFiqh

Cara Mudah Membayar Fidyah

Sering muncul pertanyaan bagaimana cara membayar fidyah bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak mampu mengqadhanya. Berikut pertanyaan yang sering muncul dan jawabannya:

  1. Bagaimana cara bayar fidyah?
    Jawab: dengan memberi makan orang miskin
  2. Bagaimana cara memberi makan?
    Jawab: dengan berikan makanan pokok negeri tersebut sampai terasa kenyang. Di indonesia umumnya memberi makan nasi, lauk dan sayur.
  3. Berapa kali memberi makan?
    Jawab: Sejumlah hari yang ditinggalkan (tidak berpuasa). Apabila tidak puasa 30 hari, maka beri makan 30 orang miskin.
  4. Apakah beri makan sehari itu 3x sehari?
    Jawab: Tidak, hanya sekali saja hari itu.
  5. Bagaimana bentuk makanan itu?
    Jawab: Bentuk makanan sesuai ‘urf/adat setempat dan masyarakat menilai itu memberi makan. Misalnya memberi makan 1 piring, makan 1 bungkus dan lain-lainnya. Bisa juga memberikan makanan yang belum dimasak seperti satu mud burr, beras (makanan pokok) dan lain-lain, lebih baik lagi dengan lauknya.
  6. Apakah diberikan setiap hari satu orang miskin saja, kemudian besok satu orang lagi?
    Jawab: Tidak harus, bisa diberikan sekaligus. Dikumpulkan 30 orang miskin kemudian diberi makan semuanya.
  7. Bagaimana kategori orang miskin?
    Jawab: orang miskin adalah orang yang kurang mampu memenuhi kebutuhan hariannya (termasuk orang faqir juga berhak) dan masyarakat menilai bahwa orang itu memang miskin.
  8. Kapan waktu membayar fidyah?
    Jawab: Ada dua cara:
    [1] dibayar setiap hari setelah magrib pada hari itu juga
    [2] Dibayar sekaligus setelah Ramadhan, semakin cepat semakin baik.
  9. Bagaimana cara mudahnya bayar fidyah?
    Jawab: Cara mudah dan praktisnya adalah memesan nasi bungkus/ nasi kotak (tidak terlalu murah dan tidak terlalu mahal) sebanyak 30 bungkus/kotak, kemudian berikan kepada orang miskin SEKALIGUS. Bisa mendatangi kampung/keluarga miskin dan berikan atau anak yatim yang miskin.

CATATAN:
1. Orang yang tidak mampu berpuasa sama sekali dan tidak mampu qadha seperti orang tua sekali (sepuh) dan orang yang sakit parah dan sulit sembuh, diperbolehlan tidak puasa dan tidak qadha tetapi wajib membayar fidyah. Allah berfirman,

ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﻄِﻴﻘُﻮﻧَﻪُ ﻓِﺪْﻳَﺔٌ ﻃَﻌَﺎﻡُ ﻣِﺴْﻜِﻴﻦٍ

“Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah: 184]

2. Cara mudah dan praktis membayar fidyah sebagaimana perbuatan Anas bin Malik. Dalam sebuah riwayat:

أَنَّه ضَعُف عَن الصَّومِ عَامًا فَصَنَع جفنَةَ ثَريدٍ ودَعَا ثَلاثِين مِسكِينًا فَأشبَعَهُم

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa ketika dirinya sudah tidak mampu puasa setahun, beliau membuat adonan tepung dan mengundang 30 orang miskin, kemudian beliau memberi makan mereka sampai kenyang. [HR. Daruquthni dan dishahihkan al-Albani]


Demikian semoga bermanfaat.

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com

Related Articles

5 Comments

  1. Untuk orang tua yg sudah udzur sehingga sering meninggalkan sholat, apakah dapat diganti dgn membayar fidyah … ?
    Terimakasih

    1. Shalat tidak bisa digantikan dengan fidyah. Shalat tidak akan gugur selama seseorang masih hidup. Shalat hanya diringankan, jika tidak bisa berdiri, maka duduk, dan berbaring. Adapun puasa, jika seseorang sudah tua renta sehingga tidak sanggup lagi berpuasa, maka bisa bayar fidyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button