Shalat di Luar Masjidil Haram Juga 100.000 Kali Lipat?

Bagi seorang yang sedang umroh, bisa shalat berulang kali di masjidil haram merupakan keutamaan yang sangat besar, sebab shalat di masjidil haram pahalanya akan dilipatgandakan sebanyak 100.000 kali dibandingkan shalat di masjid-masjid selainnya termasuk masjid-masjid yang berada di negeri kita.
Bagi seseorang yang sedang menunaikan umrah, bisa melaksanakan shalat berulang kali di Masjidil Haram merupakan keutamaan yang sangat besar. Hal ini karena shalat di Masjidil Haram dilipatgandakan pahalanya hingga 100.000 kali lipat dibandingkan shalat di masjid-masjid lainnya, termasuk masjid-masjid yang ada di negeri kita.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ
“Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Dan shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani)
Namun jika kita perhatikan, sering kali kita melihat fenomena banyak orang yang shalat di pinggir-pinggir jalan atau di sekitar hotel dan toko yang berada di luar bangunan Masjidil Haram. Pertanyaannya, apakah shalat di tempat-tempat tersebut juga mendapatkan keutamaan 100.000 kali lipat?
Secara umum, para ulama memiliki dua pendapat yang masyhur mengenai masalah ini. Perbedaan ini muncul karena perbedaan pemahaman tentang maksud kata “Masjidil Haram” dalam hadits di atas: apakah yang dimaksud adalah bangunan masjid saja, ataukah seluruh wilayah tanah haram di Makkah.
Pendapat pertama, pelipatgandaan pahala 100.000 kali lipat hanya berlaku di dalam bangunan Masjidil Haram saja (yaitu area yang terdapat Ka’bah di dalamnya). Pendapat ini dipilih oleh Imam An-Nawawi, Ath-Thabari, Ibnu Muflih, serta Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah.
Pendapat kedua, pelipatgandaan pahala juga berlaku di seluruh wilayah tanah haram Makkah, tidak terbatas pada bangunan Masjidil Haram saja. Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Ibnul Qayyim, Al-Lajnah Ad-Daimah, serta Syaikh Bin Baz rahimahumullah. Dan kami pribadi lebih condong kepada pendapat ini. Wallahu a’lam.
Pendapat kedua ini di antaranya berdalil dengan firman Allah Ta’ala:
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
“Maha Suci (Allah) yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Isra’: 1)
Banyak ulama menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika peristiwa Isra’ berangkat dari rumah Ummu Hani’, yang tidak berada di dalam bangunan Masjidil Haram. Namun dalam ayat tersebut tetap disebut sebagai Masjidil Haram.
Syaikh Abdul Azin bin Abdullah Bin Baz rahimahullah berkata:
هذا من الأدلة على أنَّ المسجد الحرام يُطلق على جميع الحرم، هذا من أدلة القول الثاني، وأن المضاعفة تعمُّ جميع أجزاء الحرم؛ لأنَّ الله قال: سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وهو أُسري به من بيت أم هانئ، أو من بيته ﷺ، على الخلاف، وليس بيت أم هانئ في داخل المسجد، فعُلم بذلك أن جميع الحرم يُسمَّى: المسجد الحرام.
Ini termasuk dalil bahwa istilah Masjidil Haram kadang dimaksudkan untuk seluruh wilayah tanah haram. Ini merupakan salah satu dalil bagi pendapat kedua, yaitu bahwa pelipatan pahala shalat mencakup seluruh bagian wilayah haram.
Hal itu karena Allah berfirman: “Mahasuci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram…” Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diisra’kan dari rumah Ummu Hani’, atau dari rumah beliau sendiri—terdapat perbedaan pendapat tentang hal ini. Sementara rumah Ummu Hani’ tidak berada di dalam bangunan Masjidil Haram. Dari sini bisa disimpulkan bahwa seluruh wilayah haram disebut sebagai Masjidil Haram.
(Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/4792/%D9)
Pendapat ini juga dinukil dari sahabat Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu. Atha’ bin Abi Rabah berkata:
بينما ابن الزبير يخطبنا إذ قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : صلاة في مسجدي هذا أفضل من ألف صلاة فيما سواه إلا المسجد الحرام ، وصلاة في المسجد الحرام تفضل بمائة ، قلت : يا أبا محمد ، هذا الفضل الذي يذكر في المسجد الحرام وحده أو في الحرم ؟ قال : بل في الحرم ، فإن الحرم كله مسجد
“Suatu ketika Ibnu Az-Zubair berkhutbah kepada kami, lalu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Shalat di masjidku ini lebih utama daripada seribu shalat di tempat lainnya kecuali Masjidil Haram. Dan shalat di Masjidil Haram 100 kali lebih baik dari shalat di masjid Nabawi.’
Aku (Atha’) bertanya: ‘Wahai Abu Muhammad, keutamaan yang disebutkan ini apakah khusus untuk Masjidil Haram saja atau untuk seluruh tanah haram?’ Ibnu Az-Zubair menjawab: ‘Bahkan untuk seluruh tanah haram, karena seluruh tanah haram itu adalah masjid.’” (HR Abu Dawud At-Thayalisi, no. 1464 dengan sanad yang hasan)
Tetap Lebih Utama Shalat di Masjidil Haram
Berdasarkan pendapat ini, shalat di pinggir-pinggir jalan sekitar Masjidil Haram meskipun berada di luar bangunan masjid demikian pula di masjid Zamzam Tower atau bahkan masjid-masjid lain yang agak jauh dari Masjidil Haram tapi masih berada dalam wilayah tanah haram, tetap mendapatkan keutamaan pelipatgandaan pahala.
Meskipun demikian, jika ada kesempatan untuk pergi langsung ke Masjidil Haram, maka itu tentu lebih utama. Hal ini karena jumlah jamaah yang shalat di sana jauh lebih banyak, sehingga keutamaan shalat berjamaah juga semakin besar.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَمَا كَانَ أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عزّ وجل.
“Shalat seseorang bersama satu orang lebih baik daripada shalatnya sendirian. Shalatnya bersama dua orang lebih baik daripada bersama satu orang. Dan semakin banyak jamaahnya, maka itu lebih disukai oleh Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Abu Daud no. 554, dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani)
Syaikhul Islam Ibnu taimiyyah rahimahullah berkata,
اجتماع الناس في مسجد واحد أفضل مِن تفريقهم في مسجدين؛ لأنَّ الجمع كلَّما كثر كان أفضل
“Berkumpulnya manusia di satu masjid lebih baik daripada mereka terpisah di dua masjid, karena semakin banyak jamaah maka semakin afdhal.” (Majmu’ Fatawa, 31/220)
Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)



