Bimbingan Islam

Zakat Mal Hanya Untuk Muslim, Tidak Boleh Untuk Non-Muslim

[Rubrik: Sekedar Sharing]

Kami mendengar berita bahwa ada pihak yang protes ketika Baznas suatu daerah mempersyaratkan zakat hanya untuk kaum muslimin saja, tidak boleh untuk non-muslim. Mereka mengatakan ini diskriminasi. Tentu ini tidak tepat, sanggahannya:

Pertama: Ini harta kaum muslimin dan aturan zakat hanya untuk muslim, tidak boleh untuk non-muslim. Ini adalah ijma’ ulama.

Ibnu Mundzir berkata,

أجمعوا على أن الذمي لا يعطى من زكاة الأموال شيئا

“Para ulama bersepakat bahwa kafir dzimmi tidaklah diberi harta zakat sedikit pun.” [Al-Ijma’, hlm. 8]

Jadi, aturan agama harus dipatuhi dan hormatilah aturan agama orang lain.

Kedua: Bukan berarti kita tidak boleh membantu non-muslim, bahkan kita diperintahkan berbuat baik dan adil kepada non-muslim selama tidak memerangi Islam, tetapi membantunya bukan dengan harta zakat, membantunya dengan sedekah atau santunan lainnya.

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel: www.muslimafiyah.com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button