Bimbingan Islam
Zakat Mal Hanya Untuk Muslim, Tidak Boleh Untuk Non-Muslim

[Rubrik: Sekedar Sharing]
Kami mendengar berita bahwa ada pihak yang protes ketika Baznas suatu daerah mempersyaratkan zakat hanya untuk kaum muslimin saja, tidak boleh untuk non-muslim. Mereka mengatakan ini diskriminasi. Tentu ini tidak tepat, sanggahannya:
Pertama: Ini harta kaum muslimin dan aturan zakat hanya untuk muslim, tidak boleh untuk non-muslim. Ini adalah ijma’ ulama.
Ibnu Mundzir berkata,
أجمعوا على أن الذمي لا يعطى من زكاة الأموال شيئا
“Para ulama bersepakat bahwa kafir dzimmi tidaklah diberi harta zakat sedikit pun.” [Al-Ijma’, hlm. 8]
Jadi, aturan agama harus dipatuhi dan hormatilah aturan agama orang lain.
Kedua: Bukan berarti kita tidak boleh membantu non-muslim, bahkan kita diperintahkan berbuat baik dan adil kepada non-muslim selama tidak memerangi Islam, tetapi membantunya bukan dengan harta zakat, membantunya dengan sedekah atau santunan lainnya.
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel: www.muslimafiyah.com