Air Ketuban Adalah Najis dan Bukan Pertanda Nifas
Secara medis, air ketuban adalah air yang berada dalam kantong yang melindungi bayi dalam rahim. Ibaratnya ada balon berisi air dan dalamnya ada janin. Info penting terkait pembahasan ini bahwa, janin juga meminum air ketuban dan mengeluarkan kencing/urin dalam cairan tersebut. Ini merupakan mekanisme untuk menjaga kestabilan jumlah cairan air ketuban
Apakah air ketuban najis?
Ada dua pendapat ulama mengenai hal ini:
[1] Air ketuban tidak najis
[2] Air ketuban adalah najis dan inilah pendapat terkuat
Dalil mereka yang menyatakan tidak najis, yaitu hukum asal sesuatu itu suci sampai ada dalil yang menyatakan najis, sebagaimana kaidah fikh
الأصل في الأشياء الطهارة
“Hukum asal sesuatu adalah suci”
Sedangkan pendapat yang menyatakan ari ketuban adalah najis karena disamakan dengan air kencing, semisal Ad-Dirdir menjelaskan
ووجب وضوء بهاد) وهو دم أبيض يخرج قرب الولادة لانه بمنزلة البول (والاظهر) عند ابن رشد (نفيه) أي نفي الوضوء منه لانه ليس بمعتاد وفيه نظر والمعتمد الاول
“(Wajib berwudhu disebabkan keluarnya ketuban), yaitu cairan bening yang keluar menjelang kelahiran. Karena cairan ini kedudukannya sebagaimana kencing. Menurut Ibnu Rusyd , pendapat ini kebalikannya (yaitu tidak najis) dan tidak perlu berwudhu, akan tetapi pendapat ini perlu dikritisi lagi dan yang mut’tamad (pendapat terkuat) yaitu pendapat pertama (air ketuban adalah najis).”[1]
Demikian juga dari kitab ensiklopedia fikh, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah dijelaskan
ويتفق فقهاء الحنفية والشافعية والحنابلة مع القول المعتمد عند المالكية من أن ما يخرج من المرأة قبل الولادة يعتبر من نواقض الوضوء… اتفق فقهاء المالكية على أن الهادي نجس
“Ulama ahli fikh mazhab Hanafiyah, Syafi’iyyah dab Hanabilah sepakat dengan pendapat Malikiyyah bahwa apa yang keluar dari kemaluan wanita sebelum melahirkan teranggap sebagai pembatal wudhu… para ulama ahli fikh Malikiyah bersepakat bahwa air ketuba adalah najis.”[2]
Kesimpulan: Air ketuban adalah najis, jika terkena maka segera bersihkan dan mengganti pakaian yang terkena
Keluarnya air ketuban bukan nifas dan tidak membatalkan puasa
Telah dijelaskan bahwa air ketuban adalah najis akan tetapi keluarnya air ketuban tidak membatalkan puasa dan ketika keluar air ketuban maka wanita tersebut tetap wajib shalat dan puasanya semampunya, ketuban bukanlah pertanda nifas apalagi haid
Berikut fatwa dari Al-Lanjnah Ad-Daimah, pertanyaan:
يوجد امرأة أتى عليها شهر رمضان وهي حامل في الشهر التاسع، وكان في بداية الشهر ينزل عليها ماء وليس بدم وهي تصوم أثناء نزول الماء عليها، وهذا حصل قبل عشر سنوات، سؤالي: هل على المرأة القضاء علمًا بأنها صامت هذه الأيام والماء يتسرب منها؟
“Seorang wanita hamil sembilan bulan dan bertepatan dengan bulan Ramadhan. Pada permulaan bulan Ramadhan tersebut wanita itu mengeluarkan cairan, cairan itu bukan darah dan dia tetap berpuasa saat cairan itu keluar, hal ini telah terjadi sepuluh tahun yang lalu. Yang saya tanyakan adalah ? Apakah wanita itu diwajibkan untuk mengqadha puasa, sebab saat mengeluarkan cairan itu ia tetap berpuasa?
Jawaban:
إذا كان الواقع كما ذكر فصيامها صحيح ولا قضاء عليها.
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan maka puasa wanita itu sah dan tidak perlu mengqadhanya. (tetap sah puasa ketika keluar air ketuban, pent).”[3]
Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat
@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa Besar – Sabalong Samalewa
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
[1] Syarhul Kabir 1/175, syamilah
[2] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah 42/115, Kemnetrian Auqaf Kuwait, syamilah
[3] Sumber situs resmi: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=3605&PageNo=1&BookID=3
Bismillah
Maaf Ustadz saya kurang paham dengan paragraf berikut:
………….
Kesimpulan: Air ketuban adalah najis, jika terkena maka segera bersihkan dan mengganti pakaian yang terkena
Keluarnya air ketuban bukan nifas dan tidak membatalkan puasa
Telah dijelaskan bahwa air ketuban bukan najis, sehingga air ketuban tidak membatalkan puasa dan ketika keluar air ketuban maka wanita tersebut tetap wajib shalat dan puasanya semampunya.
……………..
Setelah disimpulkan bahwa air ketuban itu najis lalu disebutkan bahwa air ketuban bukan najis, sepertinya dua kalimat tersebut bertentangan. Mohon diperiksa ulang, jazakallahu khaira.
afwan ustadz, bagaimana dg ketuban yg rembes? saya seorang bumil yg sdh dekat2 HPL. Dari sebelum subuh tadi ketuban saya merembes sedikit2 makin lama makin sering. Lalu bagaimana nasib sholat saya? apa harus bolak-balik membatalkan sholat utk mengganti pembalut?
berwudhu setiap kali shalat dan memasang seamcam pembalut dari kain atau softex ketika shalat