Fatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Tetes Telinga dan Bilas Telinga Tidak Membatalkan Puasa

Dalam ilmu kedokteran ada dua metode terkait hal ini dalam pengobatan yaitu obat tetes telinga dan membilas telinga (misalnya pada kasus membersihkan kotoran telinga (serumen).[1]

Tetes telinga TIDAK Membatalkan puasa

para ulama ada dua pendapat mengenai hal ini:

Pertama: Jika memasukkan minyak atau air melalui lubang telinga, puasanya batal. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi’iyah. Sedangkan menurut madzhab Hambali, batal jika sampai masuk ke otak.

Alasan mereka yaitu jika dimasukkan dalam telinga maka akan mengalir hingga ke kerongkongan atau ke otak.

Kedua: Tidak membatalkan puasa. Inil adalah salah satu pendapat ulama Syafi’iyah dan merupakan pendapat Ibnu Hazm.

Alasan mereka yaitu tetes telinga tidak sampai pada kerongkongan dan otak dan hanya sampai ke pori-pori saja.

Sebenarnya kedua pendapat ini tidaklah berbeda secara signifikan. Mereka khilaf apakah obat yang masuk melalui tetes telinga bisa masuk ke kerongkongan atau otak atau tidak. Secara anatomi kedokteran telah terbukti bahwa tidak ada saluran yang menghubungkan antara telinga menuju kerongkongan atau antara telinga dan otak. Bisa saja ada penghubung antara telinga dan kerongkongan yaitu jika terjadi kerobekan pada gendang telinga. Sehingga dari pembuktian ini, tetes telinga tidaklah membatalkan puasa.

Adapun jika terjadi kerobekan pada gendang telinga, maka telinga akan bersambung langsung dengan kerongkongan melalui saluran Eustachius. Maka hukum tetes telinga pada keadaan ini hampir sama dengan tetes hidung dan sudah kami bahas. Sehingga bagaimanapun keadaannya tetes telinga tidak membatalkan puasa

Membilas Telinga TIDAK membatalkan puasa

Hukumnya hampir sama dengan tetes telinga. Akan tetapi jika terjadi kerobekan pada gendang telinga kemudian dibilas (misalnya ketika menghilangkan serumen), maka cairan yang masuk ke dalam telinga bisa lebih banyak daripada tetes telinga. Jika cairan yang masuk banyak (melalui saluran Eustachius menuju kerongkongan), maka bisa membatalkan puasa. (akan tetapi secara kenyataan di lapangan hanya sedikit sekali cairan yang bisa masuk menuju kerongkongan dari telinga ketika dibilas, karena saluran telinga yang cukup kecil dan  agak berkelok serta di dalamnya ada minyak dan zat lain yang bisa menghambat cairan, maka bisa dikatakan secara umum bilas telinga tidak membatalkan puasa)

 

@RS Mitra Sehat, Yogyakarta tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , Follow facebook dan   follow twitter

 

[1] Pembahasan ini kami rangkum dari kitab Mufthiratus Shiyam Al-Mua’shirah, Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Khalil , Soft file word

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button