Bagaimana Obat Kumur yang Ada Kadar Alkoholnya?
[Rubrik: Sekedar Sharing]
Bagaimana hukum menggunakan obat kumur yang ada kadar alkoholnya? Jawabannya, tidak masalah menggunakannya. Perlu didudukkan bahwa tidak semua alkohol itu khamr yang memabukkan dan dilarang dalam Islam.
Perlu dibedakan antara alkohol dan minuman beralkohol. Asalnya alkohol sendiri adalah zat yang halal jika berdiri sendiri, menjadi haram jika bercampur dengan zat yang haram yang bisa mengakibatkan mabuk, itulah yang kemudian disebut dengan minuman beralkohol. Untuk jenis ini sudah jelas keharamannya karena ia termasuk khamr. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram hukumnya.” (HR. Muslim, no. 2003)
Adapun obat kumur yang mengandung kadar alkohol tidaklah memabukkan. Kadar alkohol yang biasa ditemui pada obat kumur demikian pula parfum, kosmetik, dan sejenisnya berbeda dengan kadar alkohol yang ada pada minuman beralkohol yang sampai pada taraf memabukkan.
Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)
Bagaimana dengan minuman yang menyerupai khmer namun tidak mengandung alkohol seperti seperti soju non alkohol dan bir nol alkohol? Apakah dengan tidaka adanya alkohol pada minuman tersebut dapat menghalalkan zat?
Patokan khamr adalah memabukkan, selama minuman atau makanan tersebut memabukkan maka haram, walaupun tidak mesti beralkohol.
Kemudian tidak setiap yg beralkohol juga memabukkan.