Faidah Ringkas

Hukum Menafkahi Anak Tiri

[Rubrik: Faidah Ringkas]

Memberi nafkah untuk keluarga merupakan hal yang diwajibkan bagi para kepala keluarga. Berbagai ayat dan hadits datang menegaskan hal tersebut. Di antaranya firman Allah,

 وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik.” (QS Al-Baqarah: 233)

Memberi nafkah juga mengandung keutamaan dan kebaikan besar yang kembali kepada diri seorang kepala keluarga. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

دِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في سَبِيْلِ اللهِ وَ دِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في رَقَبَةٍ وَ دِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلىَ مِسْكِيْنٍ وَدِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في على أهْلِكَ أعْظَمُهَا أجْرًا الَّذِي أنْفَتَهُ على أهْلِكَ

“Dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, pahala yang paling besar adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.” (HR Muslim, no. 995)

Seorang suami menafkahi istrinya dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat, sesuai dengan kemampuannya. Demikian pula dia wajib menafkahi anak-anaknya, terutama jika anaknya belum mampu bekerja dan tidak memiliki harta yang bisa mencukupi kebutuhannya. 

Lantas bagaimana dengan anak tiri, apakah seorang lelaki wajib menafkahi anak tirinya?

Para ulama mengatakan bahwa ada tiga hal yang menyebabkan seseorang wajib memberikan nafkah. Pertama, ikatan pernikahan, seperti nafkah dari seorang suami kepada istrinya. Kedua, hubungan nasab dan kekerabatan, seperti nafkah dari ayah kandung kepada anak kandungnya. Ketiga, karena kepemilikan, seperti nafkah dari tuan kepada budaknya.

Anak tiri merupakan anak bawaan dari istri dengan suaminya sebelumnya, artinya antara ayah tiri dan anak tiri tidak ada hubungan nasab dan kekerabatan. Demikian pula ayah tiri dan anak tiri juga tidak saling mewarisi. Berdasarkan hal tersebut, ayah tiri tidak wajib menafkahi anak tirinya. Yang wajib menafkahinya adalah tetap ayah kandungnya, jika ayahnya sudah meninggal maka saudara-saudara dari ayahnya.

Kendati demikian, seorang suami perlu mengetahui bahwa termasuk bentuk menggauli istrinya dengan baik adalah berlaku baik kepada anak bawaan istrinya. Jika itu adalah anak perempuan, maka semenjak menikah dan menggauli ibunya, seorang ayah tiri dan anak tiri telah menjadi mahram. Sekalipun anak-anak tiri bukan tanggung jawab ayah tiri, menafkahi mereka adalah amalan shalih. Allah berfirman,

وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Harta apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya. Dialah Allah Maha Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’ : 39)

Artikel www.muslimafiyah.com | Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK., Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button