AqidahBimbingan IslamFatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Hukum Menggunakan Obat Tidur

Obat tidur yang diresepkan dokter  kebanyakan adalah obat golongan narkotika. Bagaimana hukum menggunakan obat ini?

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi).

س: هل يجوز استعمال دواء منوم؟ .

ج: يجوز استعمال دواء منوم عند الحاجة وبوصفة طبيب مختص

Pertanyaan: apakah boleh menggunakan obat tidur?

Jawaban: boleh menggunakan obat tidur ketika ada kebutuhan dengan resep dari dokter[1]

 

Perlu diketahui bahwa obat digunakan yang golongan rendah dan dengan dosis tertentu yang diatur agar tidak kecanduan dan tidak menimbukan efek yang berbahaya. Sehingga obat tidur tidak bisa dijual bebas di apotek dan harus dengan resep dokter, demikian juga dengan fatwa tersebut.

Tidak ada kaitannya juga bahwa obat tidur akan mempercepat kematian, karena tidur adalah hakikatnya mati sementara (begitu salah satu pendapat). dengan alasan Firman Allah Ta’ala,

اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) ruh (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; Maka Dia tahanlah ruh (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan ruh yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda- tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (Az-Zumar : 42)

 

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, berkata,

أن أرواح الأحياء والأموات تلتقي في المنام، فيتعارف ما شاء الله منها، فإذا أراد جميعها الرجوع إلى أجسادها أمسك الله أرواح الأموات عنده وحبسها، وأرسل أرواح الأحياء حتى ترجع إلى أجسادها إلى أجل مسمى وذلك إلى انقضاء مدة حياتها.

“Sesungguhnya ruh orang yang hidup dan ruh orang mati bertemu dalam mimpi. Mereka saling mengenal sesuai yang Allah kehendaki. Ketika masing-masing hendak kembali ke jasadnya, Allah menahan ruh orang yang sudah mati di sisi-Nya, dan Allah melepaskan ruh orang yang masih hidup ke jasadnya, sampai batas waktu tertentu yaitu selama hidupnya.”[2]

 

@Lab Patologi Klinik RS. Sardjito

penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

 

 


[1] Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah 25/10, syamilah

[2] Tafsir At-Thabari 21/298, Muassasah Risalah, 1420 H, syamilah

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button