Fatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Hukum Operasi Mengangkat Rahim (Histeriktomi )

Terkadang ada  beberapa hal yang mengharuskan dilakukan operasi pengangkatan rahim, misalnya kanker rahim yang ganas agar tidak menyebar atau karean perdarahan dari rahim yang terus menerus setelah berbagai metode lain tidak bisa ditempuh lagi (sebagaimana yang kami lihat sendiri ketika menjalani proses pendidikan). Berikut fatwa mengenai hal ini.

Pertanyaan:

س: أنا امرأة مصابة بورم سرطاني في الرحم، وقرر الأطباء استئصال الرحم، وأنا اليوم أستفسر هل هذا حرام أو حلال، فأرجو إفادتي وجزاكم الله خيرا؟

Saya seorang wanita yang diuji dengan penyakit kanker di rahim, dokter menganjurkan agar rahim diangkat. Saya ingin tahu apakah ini haram atau halal? Saya mohon arahan. Jazakallahu khair.

ج: لا بأس باستئصال الرحم إذا لم يترتب على ذلك خطر على حياة المرأة، وقرر الأطباء أنه لا بد من استئصاله؛ لأن هذا من العلاج المباح.

Jawaban:

Tidak mengapa melakukan operasi pengangkatan rahim jika tidak timbul bahaya dalam kehidupan wanita tersebut. Jika dokter telah menetapkan harus dilakukan operasi pengangkatan rahim, maka harus dilakukan karena ini merupakan pengobatan yang mubah.

(Fatawa al-Lajnah Ad-Daimah 25/62, syamilah)

 

penerjemah:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

Related Articles

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button