Makan Kurma Hukumnya Mubah
[Rubrik: Sekedar Sharing]
Mengapa hukumnya mubah? Karena kaidah asalnya
الأصل في الأطعمة والأشربة الإباحة
“Hukum asal makanan dan minuman adalah mubah”
Kurma termasuk makanan sehinga hukum asalnya mubah? Yang sunnah adalah apabila kita makan sesuai dengan tatacara dan sifat yang disunnahkan.
Misalnya: makan kurma ketika berbuka puasa, maka ini sunnah; Makan kurma ketika makan sahur, maka ini sunnah; Atau makan kurma ajwa pada pagi hari sebanyak 7 butir agar terlindung dari racun dan sihiri pada hari itu.
Jadi yang sunnah bukan makan kurmanya, tetapi apabila makan kurma sesuai tatacara, prosedur dan sifat yang sesuai sunnah
Agar lebih memahami kami beri contoh, Tidur itu jelas hukumnya mubah. Tetapi apabila kita tidur, sesuai dengan tatacara dan sifat yang disunnahkan, maka inilah yang sunnah.
Misalnya: Tidur di awal malam setelah isya, ini hukumnya sunnah; Tidur di waktu siang atau disebut dengan qailulah, ini hukumnya sunnah; Tidur di atas lambung kanan (menghadap tangan) dan menaruh tangan di atas pipi, ini hukumnya sunnah Semoga bisa memahami.
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com