AqidahManhaj

Makna “Jahiliyah” yang benar

“kita sekarang berada di zaman jahiliyah, karena memang zaman ini sudah sangat rusak”

Tahukah anda bahwa kalimat phrase pertama pada pernyataan diatas adalah kurang tepat, terutama jika kalimat itu digeneralisir. Mari kita bahas lebih dalam tentang perkara jahiliyah.

Maksud jahiliyah dalam syariat

Jahiliyah penisbatan terhadap الجهل , kebodohan atau tidak adanya ilmu, yaitu tidak ada Rasul  dan kitab, sehingga yang dimaksud adalah keadaan sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dunia berada dalam kesesatan, kekufuran dan penyimpangan. Hal ini dikarenakan risalah-risalah sebelumnya telah musnah. Yahudi menyimpangkan kitab mereka yaitu Taurat dan demikian juga Nasrani menyimpangkan kitab Injil. [Syarh Masa’ilil Jahiliyah hal 8, syaikh sholih Al-Fauzan, darul basiroh]

Jadi mengartikan jahiliyah dengan kebodohan semata-mata kurang  tepat, apalagi mengartikan dengan kebodohan terhadap teknologi dan ilmu pengetahuan dunia karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diutus.

Syaikh Sholih Al-Fauzan Hafidzahullah menjelaskan,

 “tidak boleh dikatakan, ‘manusia dalam keadaan jahiliyah, dunia dalam keadaan jahiliyah’, karena hal ini mengingkari keberadaan risalah kenabian dan mengingkari Al-Quran dan As-Sunnah. Memutlakkan seperti ini tidak boleh. Adapun jika dikatakan, ‘sebagian manusia berada dalam keadaan jahiliyah atau sebagian individu berada dalam jahiliyah atau ada sebagian dari sifat jahiliyah, maka hal ini ada.” [syarh Masa’ilil Jahiliyah hal 12]

 

Perkara jahiliyah wajib diketahui untuk dihindari

Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullahu  menjelaskan dalam muqaddimah kitab Masa’ilil Jahiliyah, “ini adalah perkara-perkara yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi padanya ahlul jahiliyah dari ahlul kitab dan ummiyyin (bangsa arab yang tidak memiliki agama/ musyrik, pent). Dimana setiap muslim butuh untuk mengetahuinya.”

Umar Bin Khattab Radhiallahu  ‘anhu berkata,

قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إنَّمَا تُنْقَضُ عُرَى الْإِسْلَامِ عُرْوَةً عُرْوَةً إذَا نَشَأَ فِي الْإِسْلَامِ مَنْ لَمْ يَعْرِفْ الْجَاهِلِيَّةَ

Sesungguhnya ikatan Islam hanyalah terurai satu per satu apabila di dalam Islam tumbuh orang yang tidak mengetahui perkara jahiliyah.”

Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab Rahimahullahu  berkata,

 “Yang paling penting untuk mengetahuinya dan paling berbahaya adalah tidak adanya iman dengan apa yang dibawa oleh Rasul ulloh shallallahu ‘alaihi wa sallam . [Muqoddimah Masa’il Jahiliyah]

 

Kata-kata “jahiliyah” dalam Alquran dan As-Sunnah

Surat Al-Ahzab: 33

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“dan hendaklah kalian para wanita tinggal di rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu”.

Syaikh Abdurrahman Nashir As-Sa’diy Rahimahullahu  menafsirkan ayat ini,

 “ janganlah kalian para wanita sering keluar (rumah) berhias dan memakai wewangian seperti keadaan ahlul jahiliyah terdahulu yang mereka tidak mempunyai ilmu dan agama.” [Taisir Karimir rohmah hal. 632, cetakan pertama, Dar Ibnu Hazm]

Surat Al-Fath:26

إِذْ جَعَلَ الَّذِينَ كَفَرُوا فِي قُلُوبِهِمُ الْحَمِيَّةَ حَمِيَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ

“Ketika orang-orang kafir menanamkan dalam hati mereka kesombongan (yaitu) kesombongan jahiliyah.”

Imam At-Thobariy Rahimahullahu  menjelaskan asbabun nuzul ayat ini,

“ ketika Suhail bin ‘Amr (musyrikin) menjadikan kesombongan di hatinya dengan enggan menulis dalam perjanjian (hudaibiyyah, pent) antara Rasul ulloh sh dan kaum musyrikin yang tertulis: باسم الله الرحمان الرحيم و محمد رسول الله. [Jaami’ul Bayan Fii Ta’wilil Qur’an, Maktabah syamilah]

Hal ini adalah perkara jahiliyah berupa kesombongan menerima kebenaran dari Alloh dan Rasul nya, syaikh Abdurrahman Nashir As-Sa’diy Rahimahullahu  berkata,

“Ketika mereka menolak penulisan باسم الله الرحمان الرحيم dan menolak masuknya Rasul ulloh shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum mukminin ke Mekkah pada tahun tersebut, sehingga manusia berkata, ‘mereka masuk dalam keadaan menang terhadap kaum Quraisy’. Dan ini merupakan perkara jahiliyah.” [Taisir Karimir Rohmah hal. 760, cetakan pertama, Dar Ibnu Hazm]

Surat Ali Imron: 154

وَطَائِفَةٌ قَدْ أَهَمَّتْهُمْ أَنْفُسُهُمْ يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ يَقُولُونَ هَلْ لَنَا مِنَ الْأَمْرِ مِنْ شَيْءٍ

“Sedang segolongan lagi telah dicemaskan oleh diri mereka sendiri; mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan jahiliyah. Mereka berkata: Apakah ada bagi kita barang sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini?”

Syaikh Manna’ Khalil Al-Qaththan Hafidzohullah menjelaskan,

 “Prasangka buruk juga termasuk perkara Jahiliyyah, sebagaimana firman Allah ketika kaum Musyrikin menang pada Perang Uhud. Sebagian kaum Muslimin menyangka bahwa mereka tidak ditolong oleh Allah dan timbullah anggapan bahwa Islam telah berakhir bersamaan dengan kalahnya kaum Muslimin dari kaum Kuffar.” [Al-Hadits wa ats-Tsaqafah al-Islamiyah bab Al-Jahiliyyah al-Haditsah].

Surat Al-Maidah: 50

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”.

Imam At-Thobariy Rahimahullahu  menafsirkan,

“ hukum jahiliyah yaitu hukum-hukum para penyembah berhala dari kaum musyrikin, sedangkan pada mereka ada kitabulloh yang terdapat penjelasan hukum yang sesungguhnya.” [Jaami’ul Bayan Fi Ta’wilil Qur’an, maktabah syamilah]

 Hadist tentang mati dalam keadaan jahiliyah

من مات و ليس في عنقه بيعة مات ميتة جاهلية

“Barangsiapa yang mati dan tidak ada pada lehernya bai’at maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah” [HR. Muslim no.1850]

Hadist ini sering di salahpahami bahwa seseorang harus berbait untuk masuk kelompok tertentu supaya tidak mati dalam keadaan jahiliyah yang mereka tafsirkan adalah kafir. Sehingga menimbulkan ketakutan anggota kelompok tersebut.  Padahal bai’at hanya sekali dan kepada pemerintahan muslim yang sah saja.

Yang benar, bahwa Ahlul jahiliyah mereka tidak mempunyai pemimpin sehingga jika mati tanpa bai’at kepada pemimpin maka mati dalam keadaan jahiliyah

Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab Rahimahullahu  berkata,

“ Ahlul jahiliyah beranggapan bahwa menyelisihi waliyul amri/penguasa muslim dan tidak patuh kepadanya adalah keutamaan dan mendengar dan taat kepadanya merupakan kehinaan”. [Mas’alah Tsalitsah Min Masa’ilil Jahiliyah]

Hadist tentang Seruan Jahiliyah

فقد روى البخاري من حديث جابر بن عبد الله -رضي الله عنهما- قال: (كُنَّا فِي غَزَاةٍ، فَكَسَعَ رَجُلٌ مِنَ المُهَاجِرِينَ رَجُلاً مِنَ الأَنْصَار! فقَالَ الأَنْصَارِيُّ: يَا لَلأَنصار! وَقَالَ المُهَاجِرِيِّ: يَا لَلْمُهَاجِرِينَ! فَسَمِعَ ذَاكَ رَسُولُ الله -صلى الله عليه وسلم-، فقَالَ: مَا بَالُ دَعْوَى جَاهِلِيَّةٍ؟ قَالُوا: يَا رَسُولَ الله! كَسَعَ رَجُلٌ مِنَ المُهَاجِرِينَ رَجُلاً مِنَ الأَنصَارِ. فَقَالَ: دَعُوهَا، فَإِنَّهَا مُنْتِنَةٌ) [متفق عليه]

Diriwayatkan oleh Bukhariy dari hadist Jabir bin Abdullah Radhiallahu  ‘anhu berkata, “Kami berada pada suatu peperangan, maka seorang laki-laki Muhajirin mendorong seorang laki-laki Anshor, kemudian berkata orang Anshor tersebut, ‘wahai kaum Anshor’, dan berkata pula muhajirin tersebut, ‘wahai kaum Muhajirin’, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar hal tersebut. Kemudian bersabda, ‘Apa-apaan ini seruan jahiliyyah?’. Mereka berkata, ‘ laki-laki dari Muhajirin mendorong seorang Anshor’. Beliau bersabda, ‘ Tinggalkanlah karena itu perbuatan busuk [muttafaqun ‘alaih]

Ini merupakan seruan fanatisme kesukuan dan sabda Rasul ulloh shallallahu ‘alaihi wa sallam menuntut wajibnya meninggalkan seruan seperti itu. [dikutip dari al-fath.net, syaikh Sa’id Abdul Adzim]

 

Hadist tentang beberapa perkara jahiliyah

أربع في أمتي من أمورالجاهليه لا يتركونهن: الطعن قي الأنساب, والفخر بلأحساب, والنحاية على الميت, والإستسقاء بالنجوم

“Empat hal pada umatku dari perkara jahiliyah yang mereka tidak meningalkannya: mencela nasab,menyombongkan keturunan/leluhur, meratapi mayyit dan meminta hujan kepada bintang-bintang.” [HR. Bukhori: 3851, Muslim: 934]

 

Demikian pembahasan ringkas tentang perkara jahiliyah, jika ingin mengetahui lebih banyak apa saja perkara jahiliyah silakan merujuk kitab Masa’il Jahiliyah. Semoga kita bisa mengetahuinya dan menghindarinya. Amin ya mujibas sa’ilin

Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid

10 Rabiul Akhir 1433 H Bertepatan 4 Maret 2012

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

8 Comments

  1. MAKA HUKUM YG BERLAKU SAAT INI ADALAH HUKUM JAHILIYAH…bukankah begitu akh? Bagaimana sikap kita terhadap kondisi demikian?

  2. maksudnya diindonesia? belum bisa digeneralisir hukum jahiliyah akhi, sikap kita di indonesia menaati peraturan pemerintah yang sejalan dengan agama atau yang mubah

    1. ya, kita di larang memilah milih hukum islam, sebaiknya masuk islam kaffah/ sempurna.. tapi ada perintah agar kita mentaati pemerintah selama tidak bertentangan dngn hukum islam

  3. Haduh antum ini lucu, maksudnya “pemerintah” yang mana? Saya yakin pemilu/demokrasi adalah harom, namun kenapa setelah jadi penguasa antum sebut “pemerintah”?

    Tolong jelaskan maksud antum…

    1. begini akhi, salah satu kaidah dalam mengakui penguasa/ulul amri yang sah adalah dengan ghalabah/ atau mengalahkan, yaitu jika ada sekelompok memberontak kepada pemerintah [memberontak thdp pemerintah hukumnya haram], kemudian kelompok pemberontak itu mengalahkan perintah dan menggulingkannya kemudian mengambil alih pemerintahan, maka dalam Islam pemerintahannya sah dan diterima, sebagaimana sejarah2 dahulu, khilafah berganti2 dengan menjatuhkan khilafah sebelumnya..

      jadi memang demokrasi/pemilu haram, tetapi jika pemerintahan tetap karena itu, maka di akui oleh ISlam,
      silakan bandingkan mana yang lebih berbahanya memberontak atau pemilu, minimal sama haramnya
      barakallahu fik

      1. Wahai akhi, perihal pendapat akhi yg menyatakan bahwa memberontak adalah haram, bisakah dicompaare dengan keharaman pemerintah Indonesia? Seperti penjelasan di bawah ini dengan DALIL dari Qur’an :

        1. Negara menghalalkan dan mendorong praktek riba akibatnya praktek riba ada di mana-mana berupa menjamurnya bank-bank riba dan bentuk perkreditan riba lainnya hingga ke pelosok-pelosok desa, padahal Allah telah mengharamkan riba dan mengancam para pelakunya masuk neraka:

        …Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba… Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)

        2. Negara menghalalkan pergaulan bebas dan zina akibatnya pergaulan bebas muda-mudi dan perzinahan pun terjadi di mana-mana, padahal Allah telah melarang perzinahan dan memerintahkan agar mendera para pelakunya:

        Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra: 32)

        Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera,… (QS. An-Nur:2)

        3. Negara tidak melarang kaum wanita menampakkan auratnya di tempat-tempat umum di mana saja, padahal Allah melarang mereka menampakkan aurat di depan umum bahkan sekedar memandang lawan jenis pun dilarang-Nya:

        Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya;… (QS. An-Nur: 30)

        Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya… (QS. An-Nur: 31)

        Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”… (QS. Al-Ahzab: 59)

        4. Negara memungut berbagai macam pajak padahal Allah tidak mensyariatkannya, tetapi syariat Allah berupa zakat dan jizyah malah tidak ditegakkan sama sekali:

        Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka… (QS. At-Taubah: 103)

        Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS. At-Taubah: 29)

        5. Negara tidak peduli terhadap banyaknya orang-orang yang meninggalkan shalat akibatnya masjid-masjid sepi jamaah terutama pada waktu shalat di siang hari selain hari Jumat, padahal Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk memerangi manusia hingga mereka menegakkan shalat dan menunaikan zakat:

        Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma sesungguhnya Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Ta’ala”. (HR. Bukhari no. 25; Muslim no. 22)

        6. Negara mengharuskan penyelesaian kasus-kasus hukum dengan menggunakan hukum Jahiliyah (UUD 1945 dan turunannya) yang berarti negara mencampakkan hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya, padahal Allah telah memvonis kafir, zalim, dan fasik (ketiganya sekaligus) kepada orang-orang yang tidak menghukumi (memutuskan perkara) berdasarkan hukum-hukum-Nya:

        …Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah: 44)

        …Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim (musyrik). (QS. Al-Maidah: 45)

        …Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al-Maidah: 47)

        Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al-Maidah: 50)

        Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. Al-Ahzab: 36)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button