Pertanyaan muncul: jika pernah operasi penanaman/pemasangan pen/logam kemudian tertinggal di tubuh (misalnya pada operasi patah tulang) lalu meninggal. Apakah harus diambil kembali? Artinya mayit akan dioperasi kembali dan dicabut logam/pen tersebut? Jawabannya: TIDAK perlu dicabut Dengan alasan: 1) Operasi pada mayit termasuk dalam larangan tidak bolehnya mencincang[1] dan mematahkan tulang […]
Pendapat terkuat sunat bagi laki-laki hukumnya wajib sedangkan bagi wanita hukumnya adalah sunnah menurut pendapat terkuat. Dalil tegas wajibnya khitan adalah Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabatnya yang baru masuk Islam , أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ “Hilangkan darimu rambut kekafiran ( yang menjadi alamat orang kafir ) […]