Bimbingan IslamFaidah Ringkas

Akibat Nekat Berhaji Bukan Dengan Visa Resmi

[Rubrik: Faidah Ringkas]

Belum lama ini kita kembali mendengar kabar dan cerita tentang sebagian calon jamaah haji yang akhirnya gagal menunaikan haji. Kabar ini membuat kita prihatin sekaligus mengundang tanya kenapa bisa demikian. Pasalnya, kejadian ini datang dari para calon jamaah haji yang sudah bayar mahal demi bisa berangkat menunaikan rukun Islam kelima ini tanpa perlu antri.

Diberitakan bahwa 22 WNI telah tertangkap pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah. Akibatnya mereka akan dideportasi dan dikabarkan terkena larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun. Demikian keterangan pers dalam salah satu laman website Kemenag. Bisa jadi jumlah tersebut terus bertambah seiring razia yang terus diperketat oleh pihak keamanan Saudi.

Sebagaimana telah menjadi aturan kerajaan Arab Saudi, bahwa calon jamaah haji hanya bisa memasuki Makkah dengan visa haji saja, visa jenis lainnya tidak diizinkan. Jika calon jamaah haji berani memakai visa non haji, maka akan berpotensi terkena razia. Aturan ini lebih diperketat lagi dengan adanya sistem baru berupa kartu pintar (smart card) yang wajib ditunjukkan oleh jamaah haji, sekaligus sebagai akses mengikuti rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Ada lagi cerita lainnya yang tidak kalah memprihatinkan. Ada rombongan travel tertentu yang nekat memakai visa non haji, akhirnya melakukan berbagai cara untuk mengelabui petugas keamanan. Mulai dari memasuki miqot tanpa memakai pakaian ihram agar tidak terkena razia tashrih, hingga tiba penginapan harus rela tidak keluar dan terpaksa shalat di penginapan. Di kesempatan lainnya harus bersembunyi di bagasi bus ketika memasuki wilayah Armuzna agar bus disangka kosong, masuk Arafah dengan berjalan kaki 8-10km sebelumnya. Ini adalah beberapa cerita nyata tentang “perjuangan” pahit sebagian jamaah haji yang nekat berhaji tanpa tashrih dan visa haji.

Kejadian-kejadian semacam ini sering kali disebabkan oleh oknum-oknum travel yang memanfaatkan antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Mereka mengiming-imingi keberangkatan tanpa perlu antri, dengan harga yang lebih miring, namun menggunakan visa non haji.

Perlu diketahuhi bahwa berangkat haji menggunakan visa non haji ataupun tashrih merupakan pelanggaran secara aturan kenegaraan yang mengantarkan kepada pelanggaran syar’i. Sebab aturan tersebut dibuat oleh pemerintah Arab Saudi demi kemaslahatan para jamaah haji sendiri, sedangkan menaati aturan pemerintah hukumnya wajib. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 59)

Lebih lengkap mengenai hukum berangkat haji tanpa tashrih telah dibahas di artikel kami yang lain,

Berangkat dari kejadian-kejadian itulah yang membuat kita sama-sama perlu memberi edukasi kepada para calon jamaah haji mulai dari kerabat hingga tetangga dekat kita bahwa jika ingin berangkat haji syaratnya harus memakai visa haji kuota atau visa haji mujamalah (undangan pemerintah kerajaan Arab Saudi). Adapun visa ummal (pekerja), visa ziarah, hingga multiple, itu semua tidak legal digunakan di musim-musim haji dan sangat berpotensi kena razia pengamanan.

Hendaknya masyarakat tidak mudah tergiur dan tertipu tawaran haji dengan menggunakan visa yang tidak resmi. Pemerintah juga seyogyanya menindak tegas oknum travel yang masih terus melakukan pelanggaran ini.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button