Patokan Puasa Arafah Adalah Tanggal 9 Dzulhijjah Berdasarkan Hilal Negara Masing-Masing
Kita perlu saling lapang dada mengenai ikhtilaf ulama, apakah puasa Arafah mengikuti tanggal atau waktu wukuf Arafah Di Saudi?
Dalam hal ini kami memilih pendapat ulama bahwa puasa Arafah itu tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan hilal negara masing-masing.
Berikut beberapa alasannya:
1. Dalil-dalil menyebutkan puasa itu berdasarkan waktu, teemasuk puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.[1]
2. Pendapat terkuat bahwa mathla’ setiap daerah berbeda-beda, sehingga kita mengikuti hilal masing-masing negara/daerah. Patokannya adalah hilal bukan waktu wukuf sebagaimana dalam Al-Quran.[2]
3. Berbeda antara hari Arafah dan puasa Arafah. Hari Arafah adalah manusia wukuf, sedangkan puasa Arafah adalah waktu puasa yaitu tanggal 9 Dzulhijjah. Berdalil dengan puasa pada saat hari Arafah adalah tidak tepat
4. Puasa Arafah disyariatkan tahun ke-2 hijriyah sedangkan syariat wukuf dan sebagian manasik haji pada tahun ke-6. Jadi tahun-tahun sebelumnya, memakai penanggalan
5. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa saja meminta kabar dari mekkah kapan waktu wukuf, tetapi beliau tetap berpatokan dengan hilal yang beliau lihat di Madinah.
6. Puasa bersama mayoritas penduduk negeri dengan ketetapan pemerintah mencocoki hadits “puasa adalah hari di mana manusia berpuasa”[3]
7. Puasa bersama pemerintah dan kaum muslimin lebih menyatukan hati kaum muslimim. [4]
Silahkan baca fatwa terkait untuk lebih lengkap, keadaan di negaranya hari ke-8 sedangkan, sedangkan di Saudi hari itu adalah waktu wukuf (hari ke-9)[5]
Demikian semoga bermanfaat
@ Kampung Pago, Soreang, Bandung
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
Catatan kaki:
[1] Perhatikan hadits berikut:
عَنْ هُنَيْدَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنِ امْرَأَتِهِ عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.
Dari Hunaidah bin Khalid dari istrinya dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata : “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada 9 Dzulhijjah, hari ‘Aasyuraa’ (10 Muharram) dan tiga hari setiap bulan” (HR Abu Dawud no 2439)
[2] Allah berfirman,
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal, katakan ia adalah waktu waktu untuk manusia dan haji.”
(AlBaqoroh: 189)
Penjelasan Syaikh Al-Ustaimin bahwa Mathla’ setiap daerah berbeda- beda. Beliau berkata:
والصواب أنه يختلف باختلاف المطالع
“Yang benar adalah hilal berbeda-beda sesuai perbedaan mathali'”
[3] Perhatikan hadits:
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ , وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ
“Kalian berpuasa ketika kalian semuanya berpuasa, dan kalian berbuka ketika kalian semua berbuka” (HR Ad Daruquthni 385, Ishaq bin Rahawaih dalamMusnad-nya 238)
[4] Berdasarkan kaidah, bahwa ketetapan hakim/pemerintah akan meniadakan khilaf yang terjadi.
وحكم الحاكم يرفع الخلاف
Sehingga perbedaan yang terjadi akan mengikuti pilihan hakim/pemerintah
[5] Silahkan baca:
http://www.islamqa.com/index.php?ref=40720&ln=ara
Bagus3x ….