Faidah Ringkas

Hukum Berangkat Haji Tanpa Tashrih

[Rubrik: Faidah Ringkas]

Berangkat melaksanakan ibadah haji merupakan impian setiap muslim di seluruh penjuru dunia. Mereka rela menghabiskan uang dan mengantri bertahun-tahun demi bisa menunaikan rukun Islam yang kelima ini. Hal ini dilakukan demi bisa meraih haji mabrur yang memiliki keutamaan yang sangat besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)

Tetapi ada satu fenomena yang sangat disayangkan yang dilakukan oleh sebagian orang sehingga sedikit menodai perjalanan sucinya itu. Sejak dahulu sebenarnya para ulama dan pemerintah telah memperingatkannya, tetapi ada saja sebagian orang yang tidak mengindahkannya, yaitu permasalahan haji tanpa menggunakan visa haji ataupun tashrih izin haji.

Adanya syarat tashrih yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi Arabia untuk kegiatan haji sangatlah memberikan maslahat bagi pelaksanaan haji, sebab menjadi solusi untuk menertibkan dan mengatur jumlah jamaah haji. Kita bisa bayangkan jika semua orang diberi kebebasan berangkat haji tanpa adanya tasrih, pasti akan terjadi ledakan jamaah sehingga berpotensi membahayakan para jamaah haji sendiri.

Realita menunjukkan, sebagian jamaah haji yang tanpa tashrih ini berani melakukan berbagai bentuk pengelabuan agar terlepas dari razia tashrih yang dilakukan oleh pihak berwenang. Sebagiannya lagi tanpa merasa bersalah ikut menumpang secara ilegal ke dalam tenda resmi milik jamaah haji yang lain, ikut mengambil jatah makanan yang disediakan untuk jamaah resmi, naik kendaraan jamaah yang lain tanpa izin, dan seterusnya. Tentu ini semua merupakan bentuk kezhaliman.

Bagaimana Hukum Haji Tanpa Tashrih?

Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini, tetapi kami lebih condong pada pendapat bahwa haji tanpa tashrih adalah sah namun berdosa. Artinya seluruh rangkaian ibadah haji yang dia lakukan sah namun di saat yang sama dia juga berdosa. Ini sama halnya dengan orang yang berpuasa tetapi dia bermaksiat maka puasanya sah tetapi dia berdosa, atau orang yang shalat namun memakai peci hasil curian.

Pembahasan seperti ini biasa dijumpai di dalam pelajaran Ushul Fiqih. Jika suatu ibadah dilaksanakan dengan lengkap syarat-syarat dan rukun-rukunnya, maka status ibadah tersebut adalah sah. Selama pelanggaran yang dilakukan tidak berkaitan langsung dengan ibadah itu sendiri pada syarat maupun rukunnya, maka ibadah tersebut tetaplah sah meski diganjar dosa atas pelanggaran tersebut.

Berhaji tanpa adanya tashrih berarti melanggar aturan pemerintah setempat, sedangkan menaati aturan pemerintah hukumnya wajib. Apalagi jika itu untuk kemaslahatan pelaksanaan haji. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 59)

Hal ini ditegaskan oleh Syaikh ‘Abdullah bin Sulaiman Al Manii’ hafizhahullah, salah seorang anggota Hai’ah Kibaril ‘Ulama. Beliau berkata dalam salah satu fatwanya,

أن من حج بدون تصريح حج يعتبر عاصيًا وآثمًا، مشيرًا إلى أن العاصي إثمه عند الله الذي هو يقدره، وأضاف إن من يحج بهذه الطريقة فحجه صحيح، ولكنه عاص، إن شاء الله عاقبه وإن شاء غفر له، مثل المرأة التي تحج بدون محرم.

“Barangsiapa berhaji tanpa tashrih, maka ia berhaji dengan maksiat dan dosa. Mengenai kadar dosanya adalah perhitungan di sisi Allah. Namun, orang yang berhaji dengan cara seperti ini, maka hajinya sah tetapi dia bedosa. Jika Allah menghendaki, Allah akan menghukumnya. Jika tidak, Allah akan memaafkannya. Ini sama halnya dengan orang yang berhaji tanpa mahram.” (Dinukil dari situs https://majles.alukah.net/archive/index.php/t-167014.html)

Bagi siapapun yang menunaikan ibadah haji tahun ini, kita doakan agar menjadi haji yang mabrur, kembali ke tanah air dengan akhlak serta pribadi yang lebih baik dan semakin menebar kebaikan di tengah masyarakat. Aamiin..

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button