Hukum Fikih dan Konsekuensi Nikah Siri dalam Islam

[Rubrik: Faidah Ringkas]
Belakangan ini masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan sebuah skandal hubungan yang kemudian diklaim sebagai nikah siri. Fenomena seperti ini sering memunculkan pertanyaan besar: Bagaimana sebenarnya hukum nikah siri dalam Islam? Sah atau tidak?
Untuk menjawabnya, penting dipahami bahwa istilah nikah siri di masyarakat kita memiliki dua makna yang sangat berbeda.
Pertama, nikah siri tanpa wali dan tanpa saksi. Ini adalah pernikahan yang dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga, tanpa wali, tanpa saksi, atau bahkan hanya berdua saja. Bentuk nikah seperti ini tidak sah menurut syariat Islam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ﻻَ ﻧِﻜَﺎﺡَ ﺇِﻻَّ ﺑِﻮَﻟِﻲٍّ، ﻭَﺍﻟﺴُّﻠْﻄَﺎﻥُ ﻭَﻟِﻲُّ ﻣَﻦْ ﻻَ ﻭَﻟِﻲَّ ﻟَﻪُ
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali. Dan penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. At-Tirmidzi no. 1102, dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani)
Tanpa wali dan saksi, maka akad tersebut batil dan tidak dianggap sebagai pernikahan. Pelakunya bukan sedang menikah, tetapi terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang.
Kedua, nikah siri yang memenuhi seluruh syarat dan rukunnya, ada wali, ada dua saksi, ada ijab qabul, tidak ada penghalang syar’i. Namun akad ini tidak diumumkan secara luas dan tidak dicatatkan di KUA. Pernikahan seperti ini sah secara agama, tetapi pelakunya berdosa karena tidak menaati aturan pemerintah (waliyyul amr) yang mewajibkan pencatatan pernikahan demi kemaslahatan.
Komisi fatwa Arab Saudi Lajnah Daimah menyatakan:
إذا تم القبول والإيجاب مع بقية شروط النكاح وانتفاء موانعه صح، وإذا كان تقييده قانونا يتوقف عليه ما للطرفين من المصالح الشرعية الحاضرة والمستقبلة للنكاح وجب ذلك
“Jika ijab qabul dan seluruh syarat nikah terpenuhi, maka pernikahan itu sah. Namun jika pencatatan akad nikah mengandung maslahat bagi kedua pasangan pada masa kini maupun masa depan, maka taat kepada aturan tersebut menjadi wajib.” (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 7910, pertanyaan ketiga)
Oleh karena itu, pernikahan ini bukan zina, bukan selingkuh dan sah secara syariat, namun tetap tidak mematuhi aturan administratif, ini yang harus dihindari.
Konsekuensi Nikah Siri yang Tidak Dicatatkan di KUA
Meski sah, pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA, kemungkinan besar membawa risiko di masa depan, khususnya bagi istri dan anak-anaknya kelak, seperti:
• Kesulitan mengurus akta kelahiran, KTP, KK, dan administrasi lain
• Tidak memiliki kekuatan hukum ketika terjadi perceraian
• Tidak dapat menuntut hak nafkah secara legal
• Tidak ada perlindungan terhadap warisan, harta bersama, atau hutang
• Sulit membuktikan status pernikahan saat terjadi sengketa keluarga
Masalah-masalah ini biasanya muncul setelah bertahun-tahun kemudian, ketika kondisi semakin rumit dan penyesalan tak lagi berguna.
Lebih dari itu, nikah siri dengan cara berpoligami diam-diam ini tanpa memberitahu istri pertama, kemungkinan berpotensi besar menzalimi istri pertama. Di antaranya, pembagian waktu yang sering tidak adil, suami mungkin bisa jadi berbohong ketika ditanya keberadaannya di mana, pembagian nafkah yang bisa jadi kurang jelas dan teratur, dan hubungan rawan terbongkar di media sosial. Padahal poligami adalah ibadah yang penuh aturan, bukan seperti selingkuh yang disembunyikan total.
Semoga Allah memudahkan urusan kaum muslimin dalam pernikahan.
Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)



