Imam Meringankan Shalat jika Ada Mashalat, Jangan Sampai Makmum Lari

Ketika seseorang menjadi imam dan para makmum di belakangnya ada yang lemah, sakit, atau orang yang sudah tua, tentu tidak bijak jika seseorang menjadi imam kemudian memanjangkan bacaannya, rukuk, dan sujudnya. Padahal, diketahui olehnya di antara makmum terdapat orang lemah, sakit, dan orang tua. Bacaan yang panjang akan membuat mereka tidak mampu mengikuti salat, merasa semakin lemah dan sakit, serta tidak berkonsentrasi bahkan tidak mampu mengikuti salat berjamaah sampai akhir.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠَّـﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻟِﻠﻨَّـﺎﺱِ ﻓَﻠْﻴُﺨَﻔِّﻒْ، ﻓَﺈِﻥَّ ﻓِﻴْﻬِﻢُ ﺍﻟﻀَّﻌِﻴْﻒَ ﻭَﺍﻟﺴَّﻘِﻴْﻢَ ﻭَﺍﻟْﻜَﺒِﻴْﺮَ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺻَﻠَّﻰ ﻟِﻨَﻔْﺴِﻪِ ﻓَﻠْﻴُﻄَﻮِّﻝْ ﻣَﺎ ﺷَﺎﺀَ
“Jika salah seorang di antara kalian mengimami orang-orang, maka hendaklah ia meringankannya. Karena di antara mereka ada yang lemah, sakit, dan orang tua. Akan tetapi, jika dia salat sendirian, maka dia boleh memperpanjang sesuka hatinya.” [1]
Dalam riwayat yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ingin memanjangkan salat, tetapi beliau mengurungkan niatnya karena mendengar tangisan bayi dan membuatnya jadi singkat.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺩْﺧُﻞُ ﻓِﻲ ﺻَﻼَﺗِﻲ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺃُﺭِﻳْﺪُ ﺃَﻥْ ﺃُﻃِﻴْﻠَﻬَﺎ ﻓَﺄَﺳْﻤَﻊُ ﺑُﻜَﺎﺀَ ﺍﻟﺼَّﺒِﻲِّ ﻓَﺄَﺗَﺠَﻮَّﺯُ
“Aku masuk (memulai) salat, dan ingin memperpanjangnya. Lalu aku mendengar tangis bayi, maka aku mempersingkat.”[2]
Catatan Penting:
1) Mempersingkat dan Meringankan Salat karena Maslahat
Mempersingkat dan meringankan salat adalah karena adanya maslahat, bukan karena semata-mata mengikuti kemauan makmum saja, yaitu makmum yang sehat dan tidak ada hajat sangat penting.
Ibnu Rajab menjelaskan,
ﻓﻴﻪ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺩﺧﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺑﻨﻴﺔ ﺇﻃﺎﻟﺘﻬﺎ، ﻓﻠﻪ ﺗﺨﻔﻴﻔﻬﺎ ﻟﻤﺼﻠﺤﺔ
“Ini adalah dalil bahwa siapa yang ingin salat dengan niat memanjangkan, boleh baginya meringankan karena suatu maslahat.”[3]
Ibnu Daqiq Al-‘Id juga menjelaskan jika ada alasan (illat) yaitu berat (masyaqqah) bagi makmum boleh diringankan. Beliau berkata,
ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺬﻛﻮﺭ ﻣﻊ ﻋﻠﺘﻪ ، ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﺸﻘﺔ ﺍﻟﻼﺣﻘﺔ ﻟﻠﻤﺄﻣﻮﻣﻴﻦ ﺇﺫﺍ ﻃﻮﻝ
“Pada hadits ini disebutkan alasannya (illat) yaitu rasa berat (masyaqqah) yang akan didapatkan oleh makmum jika dipanjangkan.”[4]
2) Hukum Asal Panjang Salat dan Bacaan Imam
Hukum asal panjang salat dan bacaan adalah mengikuti bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi imam, baik panjang dan pendeknya, kapan harus panjang dan kapan harus pendek.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan,
ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﻔﻌﻞ ﻏﺎﻟﺒﺎً ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻔﻌﻠﻪ ﻏﺎﻟﺒﺎً ، ﻭﻳﺰﻳﺪ ﻭﻳﻨﻘﺺ ﻟﻠﻤﺼﻠﺤﺔ ﻛﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺰﻳﺪ ﻟﻠﻤﺼﻠﺤﺔ
“Selayaknya imam melakukan sebagaimana umumnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Mengurangi (meringankan) karena ada maslahat dan menambah (memanjangkan) karena ada maslahat juga.”[5]
3) Makmum Sehat Tidak Boleh Mengeluh
Makmum yang sehat dan tidak punya hajat penting tidak boleh mengeluh jika Imam memanjangkan salat sesuai petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Renungkanlah, waktu untuk menyembah Rabb-nya mengapa ia pelit sekali dan mengeluh?
Ibnu Hajar menjelaskan,
ﻣﻦ ﺳﻠﻚ ﻃﺮﻳﻖ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﺍﻹﻳﺠﺎﺯ ﻭﺍﻹﺗﻤﺎﻡ ﻻ ﻳُﺸﺘﻜﻰ ﻣﻨﻪ ﺗﻄﻮﻳﻞ
“Siapapun yang menempuh jalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam meringkas dan menyempurnakan, maka tidak boleh dikeluhkan karena panjang salatnya.”[6]
4) Imam Memperhatikan Kebutuhan Mendesak Makmum
Imam juga hendaknya memperhatikan para makmum yang punya kebutuhan mendesak. Misalnya menjadi imam di masjid rumah sakit, yang pegawainya harus segera menjaga orang sakit.
Perhatikan riwayat mengenai sahabat Jabir berikut:
ﺻَﻠَّﻰ ﻣُﻌَﺎﺫُ ﺑْﻦُ ﺟَﺒَﻞٍ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِﻯُّ ﻷَﺻْﺤَﺎﺑِﻪِ ﺍﻟْﻌِﺸَﺎﺀَ ﻓَﻄَﻮَّﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﻓَﺎﻧْﺼَﺮَﻑَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻨَّﺎ ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﻓَﺄُﺧْﺒِﺮَ ﻣُﻌَﺎﺫٌ ﻋَﻨْﻪُ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺇِﻧَّﻪُ ﻣُﻨَﺎﻓِﻖٌ . ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺑَﻠَﻎَ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﺩَﺧَﻞَ ﻋَﻠَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻓَﺄَﺧْﺒَﺮَﻩُ ﻣَﺎ ﻗَﺎﻝَ ﻣُﻌَﺎﺫٌ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﻪُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – « ﺃَﺗُﺮِﻳﺪُ ﺃَﻥْ ﺗَﻜُﻮﻥَ ﻓَﺘَّﺎﻧًﺎ ﻳَﺎ ﻣُﻌَﺎﺫُ ﺇِﺫَﺍ ﺃَﻣَﻤْﺖَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻓَﺎﻗْﺮَﺃْ ﺑِﺎﻟﺸَّﻤْﺲِ ﻭَﺿُﺤَﺎﻫَﺎ . ﻭَﺳَﺒِّﺢِ ﺍﺳْﻢَ ﺭَﺑِّﻚَ ﺍﻷَﻋْﻠَﻰ . ﻭَﺍﻗْﺮَﺃْ ﺑِﺎﺳْﻢِ ﺭَﺑِّﻚَ . ﻭَﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﺇِﺫَﺍ ﻳَﻐْﺸَﻰ
“Mu’adz bin Jabal Al-Anshari pernah memimpin salat Isya. Ia pun memperpanjang bacaannya. Lantas ada seseorang di antara kami yang sengaja keluar dari jama’ah. Ia pun salat sendirian. Mu’adz pun dikabarkan tentang keadaan orang tersebut. Mu’adz pun menyebutnya sebagai seorang munafik. Orang itu pun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan pada beliau apa yang dikatakan oleh Mu’adz padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menasihati Mu’adz, “Apakah engkau ingin membuat orang lari dari agama, wahai Mu’adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah surat Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-A’laa, Al-‘Alaq, atau Al-Lail.”[7]
Hendaknya kita sebagai makmum dan hamba tidak pelit waktu untuk Rabb yang telah memberikan segalanya. Berusaha khusyuk salat dan mempelajari bahasa Arab agar salat semakin indah dan nikmat.
@Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Sumber: www.muslimafiyah.com
Catatan Kaki:
- HR. Bukhari dan Muslim
- HR. Muslim
- Fathul Bari libni Rajab 4/222
- Lihat Ihkamul Ihkam, Darul Khail
- Lihat Tauhidil Ahkam hal.253, Syaikh Al-Bassaam
- Idem
- HR. Muslim



