Perbedaan Masjid dan Mushalla
Masjid dan Mushalla berbeda karena ada perbedaan hukum, yaitu di mushalla tidak boleh i’tikaf, tidak dilakukan shalat tayihatul masjid dan boleh wanita haid/hadats besar berdiam di dalamnya.
Perbedaan masjid dan mushalla adalah masjid disiapkan untuk shalat berjamaah 5 waktu untuk kaum muslimin. Sehingga tidak ada istilah libur atau tutup. Terbuka untuk siapa saja kaum muslimin yang ingin shalat
Sedangkan mushalla adalah tempat untuk shalat dan tidak didirikan shalat 5 waktu berjamaah untuk kaum muslimin secara umum. Semisal mushalla kantor dan pusat perbelanjaan. Ini ada kemungkinan tutup dan libur seperti hari-hari libur nasional dan lain-lainnya.
Syaikh Al-Utsaimin ketika ditanya mengenail hal ini, beliau menjelaskan,
ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺼﻠﻰ ﻭﺍﻟﻤﺴﺠﺪ : ﺃﻥ ” ﺍﻟﻤﺼﻠﻰ ” ﻣﻜﺎﻥ ﺻﻼﺓ ﻓﻘﻂ، ﻭ ” ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ” ﻣُﻌﺪ ﻟﻠﺼﻼﺓ ﻋﻤﻮﻣﺎً ﻛﻞ ﻣَﻦ ﺟﺎﺀ ﻓﻴﻪ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻴﻪ،
“Perbedaan antara mushalla dan masjid, mushalla adalah tempat shalat saja. Masjid disiapkan untuk shalat secara umum bagi siapa saja yang ingin datang untuk shalat di dalamnya.”[1]
Demikian juga fatwa Lajnah Daimah,
ﺍﻟﺴﺠﻮﺩ، ﻭﺷﺮﻋﺎً : ﻛﻞ ﻣﺎ ﺃﻋﺪ ﻟﻴﺆﺩﻱ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﺟﻤﺎﻋﺔ
“Masjid secara syariat adalah semua tempat yang disiapkan untuk shalat lima waktu bagi kaum muslimin secara berjamaah.”[2]
Masjid di rumah yang tertutup dan ada kemungkinan libur maka tidak dihukumi sebagai masjid.
ﻣﺴﺠﺪ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻟﻴﺲ ﺑﻤﺴﺠﺪ ﺣﻘﻴﻘﺔً ﻭﻻ ﺣﻜﻤﺎً ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﺗﺒﺪﻳﻠﻪ ، ﻭﻧﻮﻡ ﺍﻟﺠﻨﺐ ﻓﻴﻪ
Masjid rumah (tempat shalat di rumah), bukan masjid secara hakikat maupun secara syariat. Boleh diubah (menjadi ruangan lain), boleh tidur dan keadaan junub (ditinggali seperti rumah).”[3]
Catatan:
1) Masjid mempunya pengertian umum yaitu semua tanah bumi yang boleh untuk shalat
Sebagaimana dalam hadits
… ﻭﺟُﻌِﻠَﺖ ﻟﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻣﺴﺠﺪﺍً ﻭﻃﻬﻮﺭﺍً، ﻓﺄﻳُّﻤﺎ ﺭﺟﻞ ﻣﻦ ﺃﻣّﺘﻲ ﺃﺩﺭﻛﺘﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ، ﻓﻠﻴﺼﻞِّ
”… seluruh permukaan bumi bisa dijadikan masjid dan alat bersuci untuk untukku. Maka siapapun di kalangan umatku yang menjumpai waktu shalat, segeralah dia shalat.” [4]
Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan,
ﺃﻣﺎ ﺑﺎﻟﻤﻌﻨﻰ ﺍﻟﻌﺎﻡ ﻓﻜﻞ ﺍﻷﺭﺽ ﻣﺴﺠﺪ
“Adapun makna umum, maka semua tanah bumi adalah masjid”
2) Shalat jumat tidak harus dilakukan di masjid tetapi bisa dilakukan di mushalla
Pensyarah kitab Al-Minhaj berkata,
ﻷﻥ ﺇﻗﺎﻣﺘﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻟﻴﺴﺖ ﺑﺸﺮﻁ
“Melakukan shalat Jumat di masjid bukanlah syarat”[5]
3) I’tikaf hanya boleh dilakukan di masjid
Ibnu Rusyd menjelaskan,
ﻭﺃﺟﻤﻊ ﺍﻟﻜﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺷﺮﻁ ﺍﻻﻋﺘﻜﺎﻑ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ
“Semua ulama sepakat bahwa diantara syarat i’tikaf adalah harus dilakukan di masjid.”[6]
Demikian semoga bermanfaat
@Gemawang, Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel muslimafiyah.com
Catatan kaki:
[1] Majmu’ Fatawa wa Rasail bab Shalat Tathawwu’
[2] Fatawa no. 1319
[3] Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/212
[4] HR. Bukhari 335 & Muslim 521
[5] Syarh Al-Minhaaj 2/238
[6] Bidayah al-Mujtahid, hlm. 261