Bimbingan IslamFiqh

Perbedaan Masjid dan Mushalla

Masjid dan Mushala berbeda karena ada perbedaan hukum, yaitu di mushala tidak boleh i’tikaf, tidak dilakukan salat tahiyatul masjid, dan boleh wanita haid/hadas besar berdiam di dalamnya.

Perbedaan masjid dan mushala adalah masjid disiapkan untuk salat berjemaah 5 waktu untuk kaum muslimin. Sehingga tidak ada istilah libur atau tutup. Terbuka untuk siapa saja kaum muslimin yang ingin salat.

Sedangkan mushala adalah tempat untuk salat dan tidak didirikan salat 5 waktu berjemaah untuk kaum muslimin secara umum. Semisal mushala kantor dan pusat perbelanjaan. Ini ada kemungkinan tutup dan libur seperti hari-hari libur nasional dan lain-lainnya.

Syekh Al-Utsaimin ketika ditanya mengenai hal ini, beliau menjelaskan:

ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺼﻠﻰ ﻭﺍﻟﻤﺴﺠﺪ : ﺃﻥ ” ﺍﻟﻤﺼﻠﻰ ” ﻣﻜﺎﻥ ﺻﻼﺓ ﻓﻘﻂ، ﻭ ” ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ” ﻣُﻌﺪ ﻟﻠﺼﻼﺓ ﻋﻤﻮﻣﺎً ﻛﻞ ﻣَﻦ ﺟﺎﺀ ﻓﻴﻪ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻴﻪ،

“Perbedaan antara mushala dan masjid, mushala adalah tempat salat saja. Masjid disiapkan untuk salat secara umum bagi siapa saja yang ingin datang untuk salat di dalamnya.”[1]

Demikian juga fatwa Lajnah Daimah:

ﺍﻟﺴﺠﻮﺩ، ﻭﺷﺮﻋﺎً : ﻛﻞ ﻣﺎ ﺃﻋﺪ ﻟﻴﺆﺩﻱ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﺟﻤﺎﻋﺔ

“Masjid secara syariat adalah semua tempat yang disiapkan untuk salat lima waktu bagi kaum muslimin secara berjemaah.”[2]

Masjid di rumah yang tertutup dan ada kemungkinan libur maka tidak dihukumi sebagai masjid.

ﻣﺴﺠﺪ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻟﻴﺲ ﺑﻤﺴﺠﺪ ﺣﻘﻴﻘﺔً ﻭﻻ ﺣﻜﻤﺎً ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﺗﺒﺪﻳﻠﻪ ، ﻭﻧﻮﻡ ﺍﻟﺠﻨﺐ ﻓﻴﻪ

“Masjid rumah (tempat salat di rumah), bukan masjid secara hakikat maupun secara syariat. Boleh diubah (menjadi ruangan lain), boleh tidur dan keadaan junub (ditinggali seperti rumah).”[3]

Catatan

1) Masjid mempunyai pengertian umum yaitu semua tanah bumi yang boleh untuk salat.

Sebagaimana dalam hadis:

… ﻭﺟُﻌِﻠَﺖ ﻟﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻣﺴﺠﺪﺍً ﻭﻃﻬﻮﺭﺍً، ﻓﺄﻳُّﻤﺎ ﺭﺟﻞ ﻣﻦ ﺃﻣّﺘﻲ ﺃﺩﺭﻛﺘﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ، ﻓﻠﻴﺼﻞِّ

”… seluruh permukaan bumi bisa dijadikan masjid dan alat bersuci untukku. Maka siapapun di kalangan umatku yang menjumpai waktu salat, segeralah dia salat.” [4]

Syekh Al-‘Utsaimin menjelaskan:

ﺃﻣﺎ ﺑﺎﻟﻤﻌﻨﻰ ﺍﻟﻌﺎﻡ ﻓﻜﻞ ﺍﻷﺭﺽ ﻣﺴﺠﺪ

“Adapun makna umum, maka semua tanah bumi adalah masjid”

2) Salat Jumat tidak harus dilakukan di masjid tetapi bisa dilakukan di mushala.

Pensyarah kitab Al-Minhaj berkata:

ﻷﻥ ﺇﻗﺎﻣﺘﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻟﻴﺴﺖ ﺑﺸﺮﻁ

“Melakukan salat Jumat di masjid bukanlah syarat”[5]

3) I’tikaf hanya boleh dilakukan di masjid.

Ibnu Rusyd menjelaskan:

ﻭﺃﺟﻤﻊ ﺍﻟﻜﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺷﺮﻁ ﺍﻻﻋﺘﻜﺎﻑ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ

“Semua ulama sepakat bahwa di antara syarat i’tikaf adalah harus dilakukan di masjid.”[6]

Demikian, semoga bermanfaat.

@Gemawang, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel muslimafiyah.com

Catatan Kaki

  • Majmu’ Fatawa wa Rasail bab Salat Tathawwu’.
  • Fatawa no. 1319.
  • Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/212.
  • HR. Bukhari 335 & Muslim 521.
  • Syarh Al-Minhaaj 2/238.
  • Bidayah al-Mujtahid, hlm. 261.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button