Kapan Boleh Mendatangi Istri Setelah Melahirkan?
[Rubrik: Faidah Ringkas]
Seorang wanita yang baru saja melahirkan akan mengeluarkan darah yang disebut dengan darah nifas. Di antara aturan yang harus diperhatikan adalah larangan berhubungan suami istri pada masa nifas ini. Para ulama sepakat akan haramnya mendatangi wanita nifas sebagaimana haramnya mendatangi wanita haid. Allah berfirman,
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Mendatangi istri baru dibolehkan ketika masa nifas tersebut telah selesai, sebagaimana wanita haid ketika ia telah selesai dari haidnya. Allah berfirman,
وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“Dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Mengenai batasan lama waktu nifas, lebih lanjut bisa baca artikel kami di link berikut
Berdasarkan ayat di atas, secara syariat, ketika wanita tersebut telah suci (selesai dari nifasnya) dan telah bersuci (mandi besar) maka saat itu pula suaminya bisa langsung mendatanginya.
Dalam hal ini, sudut pandang medis pun tidak menolaknya, wanita yang menjalani nifas sejatinya sedang menjalani masa pemulihan pada rahim dan farjinya pasca melahirkan. Jika wanita nifas telah melewati berbagai fase lochia hingga akhir, itu artinya masa nifasnya telah berakhir dan sudah bisa kembali aktif berhubungan intim.
Hanya saja, biasanya seorang wanita akan mengalami kelelahan serta trauma pasca melahirkan, dan keadaan tersebut bisa berlangsung lebih lama dari masa nifas. Ditambah gairah seksual yang menurun.
Untuk itu, sangat penting dibicarakan bersama sang istri kapan waktu yang tepat untuk kembali berhubungan intim. Setelah waktunya tiba, disarankan juga lebih memperlama mubasyarah (bercumbu) sebelum berhubungan intim, agar istri merasa lebih nyaman dan siap dengan aktivitas tersebut.
Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK. (Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)