Fiqh

Beberapa Catatan Dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam (Pertama)

Beberapa faidah ini kami sarikan dengan mengambil istimbath/kesimpulan dari kitab sifat Shaum Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam fi Romadhon karya dua penulis yaitu syaikh Ali Hasan Abdul Hamid Al-Halabiy dan syaikh Salim bin Ied Al-Hilaliy Hafidzohumallahu.

Kami usahakan sajikan dengan bahasa yang cukup ringan agar memudahkan bagi pembaca karena buku ini ditulis dengan gaya bahasa yang cukup ilmiah. Kami juga tambahkan dari beberapa sumber lain sebagai pelengkap. Semoga bermanfaat

 

1. Sebab di pilihnya bulan Ramadhan sebagai bulan untuk berpuasa adalah karena Al-Quran turun pada bulan Ramadhan

Ayat berikut menerangkan hal ini,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” [Al Baqarah: 185]

Huruf  fa’ [الفاء] pada [فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه] memberi makna ta’lil dan sababiyah yaitu menjelaskan sebab. Sehingga memberikan isyarat bahwa sebab pemilihan bulan Ramadhan sebagai bulan puasa adalah karena Al-Qu’ran turun pada bulan tersebut.

 

2.Perintah wajib puasa Ramadhan bertahap

Jika perintah tersebut berat bagi kaum muslimin maka Allah memberi perintah secara bertahap seperti perintah meinggalkan khamr , maka perintah wajib puasa juga bertahap

Tahap pertama: pilihan boleh berpuasa atau tidak bersama anjuran untuk berpuasa

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [Al Baqarah: 184]

Saat itu jika tidak berpuasa maka wajib membayar fidyah dan ini adalah pilihan

 

Tahap kedua: wajib berpuasa

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” ” [Al Baqarah: 185]

 

Huruf lam [لام] pada [فَلْيَصُمْه] adalah huruf lam ‘amr yang menunjukan perintah dan kaidah fiqh menjelaskan [الأمر للوجوب] perintah menunjukkan hukum asalnya adalah wajib.

Dan kewajiban berpuasa dimulai pada tahun kedua Hijriyah.

 

3. Hukuman dunia dan akhirat bagi orang yang sengaja berbuka disiang hari bulan Ramadhan

Hukuman di akhirat: sesuai dengan hadist berikut

Dari Abu Umamah Al-Bahiliy Radhiallohu ‘anhu berkata, saya mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallambersabda,

“Ketika aku sedang tidur, dua orang laki-laki medatangiku dan memegang kedua lenganku, membawaku ke sebuah gunung yang tidak rata, kemudian keduanya berkata, “naiklah”, aku katakana. “aku tidak mampu”, keduanya berkata, kami akan memudahkanmu”. Kemudian aku naik sehingga ketika sampai dipuncak gunung tiba-tiba terdengar suara yang keras. Aku bertanya, “suara apa ini?”, mereka berkata, “ini adalah teriakan penduduk neraka”. Kemudian keduanya membawaku, ketika itu aku mendapati orang-orang digantung dengan kaki diatas, rahang-rahang mereka robek dan mengalir darah darinya. Aku bertanya, “siapa mereka?”, keduanya menjawab, “mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka.” [HR. An-Nasa’I dalam Sunan Al-Kubra, Tuhfatul Asyraf 4/166, Ibnu Hibban no. 1800 dan Al-Hakim I/430, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullahu di dalam Shahihut Targhib wat Tarhib]

 

Hukuman didunia:

Jika dia tidak puasa karena menyakini tidak wajibnya maka hukumannya dia bisa terancam kekafiran karena puasa merupakan rukun islam. Kemudian ia wajib melanjutkan puasa/ tidak makan-minum sampai magrib meskipun sudah makan sebelumnya dan wajib bertaubat. Mengenai apakah ia wajib mengqhodho’ puasa apa tidak maka ada perbedaan pendapat ulama

  1. Wajib mengqodho’

Al-Quffâl berkata, “…Dan barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan selain karena jima’ tanpa ‘udzur, maka wajib baginya mengqhodo’ dan menahan diri dari sisa harinya. Dalam hal ini, dia tidak membayar kaffarat (tebusan) namun dia dita’zir oleh penguasa (diberi sanksi yang pas menurut mashlahat yang dipandangnya). Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan Daud azh-Zhahiriy…” (Hilyah al-Awliyâ`:III/198)

  1. Tidak mengqodho’

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallohu ‘anhu, dia berkata, “Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadhan tanpa adanya alasan (‘udzur), kemudian mengqhodo’ sepanjang zaman, maka tidak diterima” (Fathul Bâriy, IV/161, As-Syamilah)

 

Pendapat terkuat wallohu a’lam adalah tidak mengqhodo’, karena jika untuk mengqodo’ perlu ada dalil yang menunjukkan bahwa itu perlu diqhodo’. Karena [الأصل في العبادة الحرام] hukum asal ibadah adalah terlarang, qhodo’ termasuk ibadah dan hukum asalnya terlarang sampai ada dalil yang membolehkannya.

 

Kemudian,  bagaimana cara ia bertaubat?

Caranya, dengantaubat nasuha sebenar-benar taubat, menyesal dan tidak mengulangi perbuatan tersebut disertai dengan menambah dan memperbanyak amalan-amalan shalih sehingga semoga hal ini bisa menutup kesalahannya.

 

INSYAALLAH BERSAMBUNG…

Demikian semoga bermanfaat

@Pogung Dalangan,  Yogyakarta Tercinta

Penyusun:   Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

Related Articles

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button