Beberapa Hukum Terkait Bayi Tabung
Program bayi tabung bisa menjadi pilihan terakhir bagi pasangan yang sudah lama mendambakan bayi sebagai pelengkap kebahagiaan dan meneruskan perjuangannya di dunia
Metode terkait bayi tabung ada bermacam-macam metode, sehingga hukumnya dirinci
Pendapat terkuat adalah BOLEH yaitu sperma dan ovum berasal dari suami-istri
Silahkan baca pembahasan:
_______________
Begitu juga dengan metode fertilisasi in vitro (pembuahan di luar rahim, kemudia setelah bertemu baru di tanam dalam rahim)
maka hukumnya BOLEH, silahkan baca:
Hukum Hamil Fertilisasi Di Luar Kandungan (Fertilisasi In Vitro)
_______________
Beberapa metode tidak sesuai dengan syariat
Misalnya, kloning manusia, hukumnya HARAM
silahkan baca:
_______________
Adapun sewa rahim, atau memakai sperma orang lain (bagi yang single parent di luar nikah dan ingin punya anak)
Maka hukumnya HARAM
Silahkan baca:
Salam
dr. Raehanul Bahraen
(Pengasuh muslimafiyah.com)
Add Pاn BB muslimafiyah.com 5AE1E629
Telegram (klik): http://bit.ly/1TKFduj
Assalaamu ‘alaikum.
Ustadz, bagaimana hukumnya menjalankan bayi tabung di bulan Ramadhan? Kebetulan jadwal siklus Ivf mulai dari USG trans-vaginal, suntik hormon, ovum pick up, dan sperm collection nya fix jatuh di bulan Ramadan. Terapi sudah mulai berjalan semenjak sebulan sebelum ramadhan. Mohon pencerahannya.
Terima kasih.
Sedikit menambahkan, beberapa pertanyaan yang terlintas di benak saya adalah apakah akan membatalkan puasa beberapa hal berikut ini (dalam Ivf) jika dilakukan di siang hari: 1) suntik hormon (gonal); 2) USG trans-vaginal; 3) sperm collection; 4) ovum pick up; 5) fertilisasi eksternal di lab/mempertemukan ovum & sperma di luar rahim; dan 6) transfer embrio. Untuk Poin kelima apakah bisa disamakan dengan jimak sehingga bisa dikenai kafarah.
Pertanyaan berikutnya, apakah mengikuti terapi bayi tabung bisa menjadi udzur untuk membatalkan puasa?
Terimakasih
Sedikit menambahkan, beberapa pertanyaan yang terlintas di benak saya adalah apakah akan membatalkan puasa beberapa hal berikut ini (dalam Ivf) jika dilakukan di siang hari: 1) suntik hormon (gonal); 2) USG trans-vaginal; 3) sperm collection; 4) ovum pick up; 5) fertilisasi eksternal di lab/mempertemukan ovum & sperma di luar rahim; dan 6) transfer embrio. Untuk Poin kelima apakah bisa disamakan dengan jimak sehingga bisa dikenai kafarah.
Pertanyaan berikutnya, apakah mengikuti terapi bayi tabung bisa menjadi udzur untuk membatalkan puasa?
Terimakasih