AdabFiqh

Cara Puasa Orang Epilepsi Di Bulan Ramadhan

Orang yang terkena penyakit epilepsi memang harus banyak bersabar dan berhati-hati karena dia tidak tahu kapan penyakitnya kambuh dan di mana ia kambuh, jika kambuh maka ia akan tidak sadar, badan bisa kejang-kejang. Oleh karena itu penderita epilepsi harus hati –hati, seperti tidak boleh menyetir mobil dan tidak boleh melakukan pekerjaan yang membutuhkan konsentrasi lama dan berkaitan dengan kepentingan orang banyak.

Begitu juga dengan kegiatan puasanya selama bulan Ramadhan. Karena jika kambuh, bisa jadi puasanya batal karena ia terkadang tidak mampu melanjutkan puasa ketika kambuh. Atau karena harus minum obat agar tidak kambuh yang dosisnya 3 kali sehari dan tidak boleh terlambat.

 

Pertanyaan:

عن رجل يقول: إني مصاب بمرض الصرع ولم أتمكن من صوم شهر رمضان المبارك، وذلك لاستمراري على العلاج ثلاثة أوقات يومياً، وقد جربت صيام يومين ولم أتمكن، علماً أنني متقاعد، وتقاعدي يصل إلى ثلاثة وثمانين ديناراً شهريًّا، وصاحب زوجة وليس لي أي وارد غير تقاعدي، فما حكم الشرع في حالتي إذا لم أتمكن من إطعام ثلاثين مسكيناً خلال شهر رمضان؟ وما هو المبلغ الذي أدفعه؟

“saya terkena penyakit epilepsi dan saya tidak mampu untuk puasa (penuh) di bulan Ramadhan karena saya harus terus-menerus minum obat 3 kali sehari. Saya telah mencoba puasa dua hari tetapi saya tidak mampu. Perlu diketahui saya adalah seorang pensiunan dengan gaji pensiun 83 dinar sebulan (cukup sedikit). Saya punya istri dan tidak ada pemasukan selain gaji pensiun. Bagaimana hukumya jika saya tidak mampu memberi makan 30 orang miskin selama bulan Ramadhan dan berapa jumlah yang harus saya tunaikan?

 

Jawaban:

فأجاب فضيلته بقوله: إذا كان هذا المرض الذي ألمّ بك يرجى زواله في يوم من الأيام فإن الواجب عليك أن تنتظر حتى يزول هذا المرض ثم تصوم، لقول الله تعالى: {وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ} ، أما إذا كان هذا المرض مستمرًّا لا يرجى زواله فإن الواجب عليك أن تطعم عن كل يوم مسكيناً، ويجوز أن تصنع طعاماً غداء أو عشاء وتدعو إليه مساكين بعدد أيام الشهر، وتبرأ ذمتك بذلك، ولا أظن أحداً يعجزعن هذا إن شاءالله تعالى، ولا حرج عليك إذا كنت لا تستطيع أن تطعم هؤلاء المساكين في شهر واحد أن تطعم بعضهم في شهر، وبعضهم في شهر، وبعضهم في شهر، حسبما تقدر عليه.

Jika sakit yang engkau derita bisa diharapkan kesembuhannya pada usatu hari (umumnya epilepsi adalah penyakit seumur hidup, hanya bisa dikontrol dan sulit disembuhkan, pent) . maka wajib bagi engkau menunggu sampai sakit tersebut hilang (sembuh) kemudian engkau berpuasa (qhada). Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

“dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”  (All-Baqarah: 185)

Adapun jika sakit engkau terus-menerus dan tidak bisa diharap kesembuhannya maka waji bagi engkau memberi makan orang miskin sesuai dengan jumlah hari. Engkau telah melepaskan bebanmu. Saya tidak mengira ada seorangpun yang tidak mampu –insyaAllah-. Tidak masalah bagi engkau jika tidak mampu memberi makan orang miskin dalam satu bulan, maka engkau beri makan sebagian di bulan yang lain dan sebagiannya lagi di bulan yang lain sesuai dengan kemampuanmu.

 

(Fatawa wa Rasa’il Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,  19/132, Darul Wathan, 1413 H, syamilah)

 

penerjemah:   Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button